tag:blogger.com,1999:blog-13272045296560975812024-03-13T04:30:55.726-07:00SPKEP-MBU PT.KASBlog ini adalah sarana untuk tukar ide-ide dan pendapat bagi pekerja yang selalu aktif dan beraniAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.comBlogger21125tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-23483090308906267882013-09-13T22:41:00.000-07:002013-09-13T22:42:08.460-07:00Rekomendasi UMSK JATIM 2014<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1327204529656097581" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1327204529656097581" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a>Hasil Rekomendasi UMSK Jawa Timur 2014</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-vr73V7jZ6Gs/UjP2wi10IrI/AAAAAAAAAHY/dAETouqrknk/s1600/umsk+2014+1.bmp" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="640" src="http://4.bp.blogspot.com/-vr73V7jZ6Gs/UjP2wi10IrI/AAAAAAAAAHY/dAETouqrknk/s640/umsk+2014+1.bmp" width="406" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-EepBVzsN7Jw/UjP26s3osWI/AAAAAAAAAHg/zGKG5qRcsOw/s1600/umsk+2014+2.bmp" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="640" src="http://2.bp.blogspot.com/-EepBVzsN7Jw/UjP26s3osWI/AAAAAAAAAHg/zGKG5qRcsOw/s640/umsk+2014+2.bmp" width="400" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-4391835898327167122013-09-13T22:26:00.004-07:002013-09-13T22:31:53.977-07:00Demo 10 September 2013<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1327204529656097581" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a>Hasil Demo tanggal 10 September 2013</div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://3.bp.blogspot.com/-0TNuJbiB0Hk/UjP0OZ09FfI/AAAAAAAAAG8/cTSYYqqxKG8/s1600/demo+10-09-2013.bmp" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="640" src="http://3.bp.blogspot.com/-0TNuJbiB0Hk/UjP0OZ09FfI/AAAAAAAAAG8/cTSYYqqxKG8/s640/demo+10-09-2013.bmp" width="389" /></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1327204529656097581" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-907350825677415972013-03-11T08:48:00.003-07:002013-03-11T08:48:33.573-07:00DANA PENSIUN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div style="text-align: center;">
</div>
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 1992<br />
TENTANG<br />
DANA PENSIUN<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia<br />
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan<br />
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;<br />
b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan<br />
penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan<br />
penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh<br />
rakyat Indonesia;<br />
c. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan<br />
kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam<br />
melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;<br />
d. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan<br />
kerja untuk peningkatan produktivitas;<br />
e. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam<br />
penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu<br />
untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang;<br />
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-<br />
Undang Dasar 1945;<br />
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran<br />
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)<br />
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang<br />
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan<br />
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor<br />
3459);<br />
Dengan persetujuan<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN :<br />
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN.<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :<br />
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan<br />
manfaat pensiun;<br />
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang<br />
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat<br />
Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya<br />
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;<br />
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang<br />
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang<br />
didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;<br />
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau<br />
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi<br />
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi<br />
kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;<br />
5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar<br />
penyelenggaraan program pensiun;<br />
6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;<br />
7. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam<br />
peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun<br />
Iuran Pasti;<br />
8. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan<br />
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masingmasing<br />
peserta sebagai manfaat pensiun;<br />
9. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan<br />
dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;<br />
10. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat<br />
peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;<br />
11. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta<br />
pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;<br />
12. Manfaat Pensiun Cacat adalam manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta<br />
menjadi cacat;<br />
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum<br />
mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun<br />
sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;<br />
14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;<br />
15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;<br />
16. Pendiri adalah :<br />
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;<br />
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;<br />
17. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja<br />
Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;<br />
18. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;<br />
19. Dewan pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;<br />
20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;<br />
21. Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud<br />
dalam Undang-undang tentang Perbankan;<br />
22. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun<br />
serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;<br />
23. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan<br />
pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan,<br />
keahlian, keterampilan, dan pengalamannya;<br />
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;<br />
BAB II<br />
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN<br />
Pasal 2<br />
Jenis Dana Pensiun adalah :<br />
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;<br />
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
Pasal 3<br />
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam<br />
Undang-undang ini.<br />
Pasal 4<br />
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan<br />
sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih<br />
dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program<br />
yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.<br />
BAB III<br />
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA<br />
Bagian Pertama<br />
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan<br />
Pasal 5<br />
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja didasarkan pada :<br />
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana<br />
Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;<br />
b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;<br />
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan perima titipan.<br />
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan<br />
lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada :<br />
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana<br />
Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas<br />
keikutsertaan karyawan mitra pendiri;<br />
b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada<br />
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri<br />
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada<br />
pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;<br />
c. Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;<br />
d. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.<br />
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana<br />
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 6<br />
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada Menteri dengan<br />
melampirkan :<br />
a. peraturan Dana Pensiun;<br />
b. pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;<br />
c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan;<br />
d. arahan investasi;<br />
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat<br />
Pasti;<br />
f. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.<br />
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan<br />
pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan<br />
peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan<br />
keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam<br />
hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.<br />
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />
selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 7<br />
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai<br />
suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.<br />
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan<br />
Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik<br />
Indonesia.<br />
Pasal 8<br />
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi<br />
mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).<br />
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain, atau<br />
memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.<br />
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud<br />
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 9<br />
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak<br />
peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.<br />
Bagian Kedua<br />
Kepengurusan Dana Pensiun<br />
Pasal 10<br />
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.<br />
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat<br />
ditunjuk sebagai pengurus.<br />
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana<br />
Pensiun serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili<br />
Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.<br />
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus serta tata cara penunjukan dan perubahan<br />
pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 11<br />
Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan<br />
Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan<br />
Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.<br />
Pasal 12<br />
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan<br />
jumlah yang sama.<br />
(2) Anggota dewan pengawas diangkat oleh pendiri.<br />
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.<br />
Pasal 13<br />
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah :<br />
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;<br />
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri,<br />
dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.<br />
(2) Tugas, kewajiban dan tanggun jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan<br />
perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.<br />
Pasal 14<br />
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh<br />
dewan pengawas.<br />
Bagian Ketiga<br />
Iuran Dana Pensiun<br />
Pasal 15<br />
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa :<br />
a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau<br />
b. iuran pemberi kerja.<br />
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus<br />
disetor kepada Dana Pensiun.<br />
Pasal 16<br />
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali<br />
bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120<br />
(seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.<br />
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada Menteri ternyata Dana Pensiun<br />
memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu<br />
yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja.<br />
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud<br />
dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib<br />
memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.<br />
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat<br />
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib<br />
memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan<br />
terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menetapkan :<br />
a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau<br />
b. mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana<br />
Pensiun antara peserta dari mitra pendiri dengan peserta lainnya berdasarkan ketentuan<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).<br />
Pasal 17<br />
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja<br />
merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.<br />
(2) Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri<br />
kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.<br />
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan<br />
sejak jatuh temponya, dinyatakan :<br />
a. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak<br />
yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).<br />
b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi<br />
keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.<br />
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 18<br />
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti<br />
tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, demikian pula iuran<br />
dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui<br />
jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan<br />
ditetapkan oleh Menteri.<br />
Bagian Keempat<br />
Hak Peserta<br />
Pasal 19<br />
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana<br />
Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidaktidaknya<br />
18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurangkurangnya<br />
1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri.<br />
Pasal 20<br />
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat<br />
digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.<br />
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran<br />
manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari<br />
Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan Undang-undang ini.<br />
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus dengan itikad baik,<br />
membebaskan Dana Pensiun dari tanggung jawabnya.<br />
Pasal 21<br />
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat<br />
Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya<br />
dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.<br />
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun<br />
bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.<br />
(3) Dalam Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana<br />
Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.<br />
Pasal 22<br />
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas<br />
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan<br />
sebagai berikut :<br />
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada<br />
janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat<br />
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;<br />
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum<br />
dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda<br />
yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya<br />
dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.<br />
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia<br />
pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurangkurangnya<br />
60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia<br />
berhenti bekerja.<br />
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun<br />
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari<br />
peserta.<br />
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan<br />
secara sekaligus.<br />
Pasal 23<br />
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, besarnya hak atas<br />
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan<br />
sebagai berikut :<br />
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada<br />
janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);<br />
b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat<br />
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus<br />
perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.<br />
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun<br />
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari<br />
peserta.<br />
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia<br />
pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b<br />
dapat dilakukan secara sekaligus.<br />
(4) Dalam hal peserta tidak menentukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 21 ayat (3), maka peserta dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan<br />
pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan<br />
yang bersangkutan.<br />
Pasal 24<br />
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun,<br />
sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah<br />
bunga yang layak.<br />
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah<br />
memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia<br />
pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah<br />
yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat<br />
pemberhentian.<br />
(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti<br />
bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum<br />
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja<br />
beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.<br />
Pasal 25<br />
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan kekpada peserta sebelum<br />
dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali bagi pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).<br />
(2) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau<br />
meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan<br />
untuk seumur hidup.<br />
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang<br />
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara<br />
sekaligus.<br />
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), peraturan<br />
Dana Pensiun dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat<br />
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat pesera meninggal dunia, untuk<br />
menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun<br />
secara sekaligus.<br />
Pasal 26<br />
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun<br />
apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.<br />
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia<br />
pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap<br />
dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun<br />
Pemberi Kerja lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga<br />
puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.<br />
Pasal 27<br />
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun<br />
yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat<br />
pensiun.<br />
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi<br />
usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.<br />
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan<br />
pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan :<br />
a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau<br />
b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.<br />
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari<br />
Pensiun Ditunda.<br />
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun<br />
dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan<br />
bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang<br />
membidangi masalah ketenagakerjaan.<br />
Pasal 28<br />
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,<br />
dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Bagian Kelima<br />
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannya<br />
Pasal 29<br />
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari :<br />
a. iuran pemberi kerja;<br />
b. iuran peserta;<br />
c. hasil investasi;<br />
d. pengalihan dari Dana Pensiun lain.<br />
Pasal 30<br />
(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan :<br />
a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan<br />
b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri.<br />
(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, arahan investasi<br />
ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.<br />
(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah, dan<br />
perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)<br />
hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.<br />
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat<br />
dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.<br />
(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan hanya dapat ditarik atau<br />
dialihkan atas perintah pengurus.<br />
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas<br />
manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus sdengan membeli anuitas seumur hidup dari<br />
perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran<br />
dimaksud.<br />
(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib<br />
mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan<br />
asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.<br />
Pasal 31<br />
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecualil pembayaran yang<br />
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.<br />
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai<br />
jaminan atas suatu pinjaman.<br />
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik<br />
secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada<br />
tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut<br />
di bawah ini:<br />
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;<br />
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh<br />
orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau<br />
serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;<br />
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta<br />
keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk<br />
menantu dan ipar.<br />
Pasal 32<br />
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),<br />
penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut<br />
melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak berlaku bagi investasi Daan<br />
Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia,<br />
dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berlaku pula bagi kekayaan Dana<br />
Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud<br />
dalamPasal 30 ayat (4).<br />
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), suatu Dana<br />
Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima<br />
puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau<br />
mitra pendiri.<br />
Bagian Keenam<br />
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun<br />
Pasal 33<br />
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri.<br />
(2) Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat<br />
memenuhi kewajibannya kipada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal<br />
terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.<br />
(3) Apabila pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.<br />
Pasal 34<br />
(1) Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang sekaligus menunjuk<br />
likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang<br />
ditetapkan oleh Menteri.<br />
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.<br />
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.<br />
Pasal 35<br />
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:<br />
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya<br />
di dalam dan di luar Pengadilan;<br />
b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;<br />
c. menentukan dan membeitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang<br />
berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun.<br />
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi<br />
kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan Menteri.<br />
Pasal 36<br />
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang<br />
terutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang<br />
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.<br />
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk<br />
meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).<br />
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas<br />
maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan<br />
kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.<br />
Pasal 37<br />
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan<br />
atau ahli warisnya merupakan hak utama.<br />
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)<br />
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 38<br />
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka<br />
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).<br />
Pasal 39<br />
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri<br />
dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pemgumuman sebagaimana<br />
dimaksud dalam ayat (1).<br />
BAB IV<br />
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN<br />
Pasal 40<br />
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran<br />
Pasti.<br />
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat beartindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi<br />
jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada<br />
Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.<br />
Pasal 41<br />
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah<br />
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri.<br />
Pasal 42<br />
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan baik karyawan<br />
maupun pekerja mandiri.<br />
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta,<br />
apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya<br />
yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.<br />
Pasal 43<br />
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan<br />
dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
Pasal 44<br />
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan<br />
bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk<br />
melakukkan penyelesaian.<br />
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang<br />
bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
Pasal 45<br />
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas<br />
kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
Pasal 46<br />
Ketentuan-ketentuan sebagimana dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini berlaku pula bagi<br />
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat<br />
(1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22,<br />
Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat<br />
(5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (40), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).<br />
Pasal 47<br />
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat<br />
(2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu<br />
jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik<br />
tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.<br />
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk hasil<br />
pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya.<br />
Pasal 48<br />
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
BAB V<br />
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN<br />
Pasal 49<br />
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk<br />
berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam<br />
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.<br />
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang<br />
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan<br />
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak<br />
Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi<br />
selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.<br />
BAB VI<br />
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br />
Pasal 50<br />
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan dilakukan oleh Menteri.<br />
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelolaan<br />
kekayaan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan<br />
maupun teknis operasional.<br />
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan<br />
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.<br />
Pasal 51<br />
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang<br />
berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.<br />
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun dan wajib<br />
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan<br />
pelaksanaannya.<br />
Pasal 52<br />
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada<br />
Menteri yang terdiri dari :<br />
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.<br />
b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai<br />
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Menteri<br />
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.<br />
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku,<br />
catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan<br />
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).<br />
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat<br />
menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.<br />
Pasal 53<br />
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan<br />
aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau<br />
apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.<br />
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e harus<br />
menyatakan :<br />
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;<br />
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun;<br />
dan<br />
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu<br />
dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan<br />
dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
Pasal 54<br />
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta<br />
menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul<br />
dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang<br />
terjadi pada peraturan Dana Pensiun.<br />
(4) Pengurus wajib menyampaikan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.<br />
Pasal 55<br />
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ayat<br />
(3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturanperaturan<br />
pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun<br />
atau pendiri.<br />
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih<br />
lanjut oleh Menteri.<br />
BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 56<br />
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program<br />
uang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia<br />
tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara<br />
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana<br />
Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata<br />
Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan<br />
perundang-undangan yang berlaku.<br />
Pasal 57<br />
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan<br />
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar<br />
rupiah).<br />
Pasal 58<br />
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang<br />
menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan<br />
kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan<br />
pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak<br />
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).<br />
Pasal 59<br />
Barangsiapa dengan sengaja :<br />
a. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan,<br />
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;<br />
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam<br />
buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi<br />
Dana Pensiun;<br />
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu<br />
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan<br />
kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut<br />
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp<br />
6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).<br />
Pasal 60<br />
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah<br />
kejahatan.<br />
BAB VIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 61<br />
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua Dana Pensiun yang telah mendapatkan<br />
persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undangundang<br />
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan pengesahan berdasarkan<br />
Undang-undang ini.<br />
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan diri demgam<br />
ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak<br />
mulai berlakunya Undang-undang ini.<br />
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), investasi yang dilakukan<br />
oleh Dana Pensiun yang telah ada sebelumnya ditetapkannya Undang-undang ini wajib<br />
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini wajib<br />
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka<br />
waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.<br />
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dana pensiun<br />
sebagaimana dalam ayat (1) yang menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan<br />
pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai<br />
selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai<br />
berlakunya Undang-undang ini.<br />
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana Pensiun dengan nama apapun<br />
baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan<br />
mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini,<br />
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undangundang<br />
ini.<br />
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran kekurangan kekayaan atas<br />
kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum diberlakukannya Undang-undang ini,<br />
dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang<br />
pendanaan dan solvabililtas.<br />
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun, hanya dapat menamakan diri<br />
sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraanya didasarkan pada Undang-undang ini.<br />
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana<br />
Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata<br />
Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.<br />
BAB IX<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 62<br />
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926<br />
Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.<br />
Pasal 63<br />
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan<br />
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 20 April 1992<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
ttd<br />
S O E H A R T O<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 20 April 1992<br />
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
ttd<br />
M O E R D I O N O<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 37<br />
Salinan ini sesuai dengan aslinya<br />
SEKERTARIAT KABINET RI<br />
Kepala Biro Hukum<br />
dan Perundang-undangan<br />
ttd<br />
Bambang Kasowo, S.H., LL.M.<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 1 of 16<br />
P E N J E L A S A N<br />
A T A S<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 1992<br />
TENTANG<br />
DANA PENSIUN<br />
U M U M<br />
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan<br />
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia<br />
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan kehidupan<br />
yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan<br />
secara berencana, bertahap dan berkesinambungan.<br />
Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu<br />
mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di<br />
masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh<br />
para karyawan, yaitu Dana Pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka<br />
panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya<br />
dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi<br />
pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dan yang lazim disebut sistem pendanaan.<br />
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang<br />
dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan<br />
akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan meningkatkan<br />
motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam<br />
dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun<br />
merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan<br />
pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah<br />
dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan sumbersumber<br />
dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah<br />
maupun masyarakat.<br />
Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas dan bagi<br />
pembangunan nasional, maka upaya penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh<br />
Pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan di bidang<br />
perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang<br />
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.<br />
Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja<br />
berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan<br />
peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata.<br />
Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan,<br />
namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini disebabkan<br />
tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban<br />
para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai pengelolaan, kepengurusan,<br />
pengawasan, dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan<br />
sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan.<br />
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri, yang tidak<br />
menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan<br />
yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti, sekaligus kesempatan untuk turut<br />
menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.<br />
Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun sangat dibutuhkan.<br />
Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan membawa pertumbuhan Dana Pensiun di<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 2 of 16<br />
Indonesia secara lebih pesat, tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan<br />
kesejahteraan seluruh masyarakat.<br />
Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana<br />
Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut :<br />
1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini<br />
didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola<br />
berdasarkkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan Dana Pensiun yang<br />
terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi<br />
pada pendirinya.<br />
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program<br />
pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan<br />
dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi<br />
pembayaran hak peserta. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan<br />
cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak<br />
diperkenankan.<br />
3. Asas pembinaan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan<br />
Dana Pensiun dari kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari<br />
pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya,<br />
pembinaan dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana Pensiun.<br />
4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun<br />
dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan<br />
penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku asas penundaan manfaat, yang<br />
mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang<br />
pembayarannya dilakukan secara berkala.<br />
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini<br />
keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan<br />
manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian<br />
prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang<br />
harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun<br />
merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat<br />
Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.<br />
Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun tersebut,<br />
diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat,<br />
baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri<br />
menghadapi saat datangnya hari tua atau bagi keluarganya dalam hal datangnya kejadian yang tidak<br />
terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana<br />
Pensiun.<br />
Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama antara pemberi kerja<br />
(pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan<br />
karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk<br />
memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan<br />
kemajuan perusahaan. Oleh karena itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk<br />
membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka meningkatkan produktivitas<br />
karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteran karyawan, masyarakat luas, dan<br />
sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk<br />
membentuk Dana Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah ada,<br />
atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 3 of 16<br />
PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1<br />
Angka 1 sampai dengan 24<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 2<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 3<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 4<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 5<br />
Ayat(1)<br />
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan<br />
untuk membentuk Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan<br />
pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.<br />
Huruf a<br />
Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara hukum bagi pemberi kerja dan<br />
berlaku di perusahaan, maka pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut<br />
secara tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana Pensiun.<br />
Huruf b<br />
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji pemberi kerja. Agar<br />
pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka janji<br />
tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pemberi<br />
kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran<br />
karyawan.<br />
Huruf c<br />
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang memiliki pengurus dan dewan<br />
pengawas dengan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang<br />
ini. Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan wewenang dimaksud, harus<br />
ada keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu<br />
dalam rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk penerima titipan.<br />
Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan, yang bertanggung jawab atas<br />
keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan secara terpisah dari<br />
kekayaan penerima titipan, dan kekayaan dimaksud harus dibebaskan dari segala<br />
tuntutan yang timbul terhadap penerima titipan.<br />
Ayat (2)<br />
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat pula didirikan oleh lebih dari 1 (satu) pemberi kerja<br />
yang:<br />
a. memiliki kegiatan atau usaha sejenis;<br />
b. berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan pemilikan yang sama.<br />
c. didasarkan pada pertimbangan praktis atau efisiensi, atau alasan lainnya.<br />
Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja<br />
sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.<br />
Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan<br />
memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada perusahaan masing-masing, berarti<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 4 of 16<br />
mitra pendiri terikat terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana<br />
Pensiun.<br />
Ayat (3)<br />
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan<br />
yang harus dimuat dalam peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut :<br />
a. rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan semua faktor yang<br />
mempengaruhi perhitungannya;<br />
b. hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila ada mitra pendiri;<br />
c. pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja, yang secara jelas<br />
merupakan kekayaan Dana Pensiun;<br />
d. tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun;<br />
e. tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan pendiri<br />
dan bila ada mitra pendiri, serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak<br />
menjadi peserta Dana Pensiun;<br />
f. syarat kepesertaan;<br />
g. kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran;<br />
h. ketentuan tentang penunjukan dan penggantian anggota pengurus dan dewan pengawas,<br />
serta penggunaan jasa penerima titipan;<br />
i. tata cara pembayaran manfaat pensiun;<br />
j. tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun bila<br />
seorang peserta meninggal dunia;<br />
k. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;<br />
l. ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun dalam mengelola<br />
atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun.<br />
Huruf e<br />
Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besarnya dana yang diperlukan dan cara<br />
pemenuhannya. Pada saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar sejak<br />
awal diketahui konsekuensi pembiayaan bagi pemberi kerja, yang selanjutnya akan<br />
menjadi tolok ukur komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun.<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan<br />
seperti persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan<br />
pengesahan serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan.<br />
Pasal 7<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 5 of 16<br />
Pasal 8<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut berbagai masalah antara lain<br />
aspek hukum, pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban, yang perlu pengaturan tersendiri.<br />
Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila<br />
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 9<br />
Perubahan pada Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan berkurangnya hak peserta, hanya<br />
dimungkinkan apabila perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari<br />
ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa<br />
walaupun dimungkinkan perubahan Peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak<br />
peserta seperti tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun yang semula masih tetap harus<br />
dipenuhi sampai saat pengesahan oleh Menteri atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. Sejak<br />
saat pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta dalam peraturan Dana<br />
Pensiun yang telah diubah.<br />
Pasal 10<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan kualitas dan keahlian yang harus<br />
dimiliki orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pengurus.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan<br />
antara lain mengenai surat penunjukan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan<br />
pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban pengurus untuk memelihara<br />
buku dan catatan Dana Pensiun, serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang<br />
dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang ini.<br />
Pasal 11<br />
Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam pasal ini adalah penyedia jasa seperti aktuaris,<br />
penasehat investasi, akuntan, pengacara, dan sebagainya.<br />
Pasal 12<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan dewan pengawas juga mencakup<br />
wakil pensiunan.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 6 of 16<br />
Pasal 14<br />
Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas berdasarkan pertimbangan dewan<br />
pengawas mewakili kepentingan peserta dan pendiri.<br />
Pasal 15<br />
Ayat 1<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat 2<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 16<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar tetap berada pada tingkat yang<br />
sama dengan kewajibannya. Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini<br />
dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan terhadap penyimpangan hasil investasi,<br />
sehingga walaupun pada waktu tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana<br />
Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan kewajiban. Selain itu, sesuai<br />
dengan prinsip bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari Dana Pensiun<br />
kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas maksimum yang ditetapkan Menteri harus<br />
dibukukan sebagai iuran pemberi kerja.<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan pemberitahuan pengurus termaksud<br />
dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan<br />
Dana Pensiun yang bersangkutan dalam rangka melindungi kepentingan peserta.<br />
Ayat (4)<br />
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif yang terjadi pada<br />
Dana Pensiu sebagai akibat dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri.<br />
Pasal 17<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (3)<br />
Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran kepada Dana Pensiun akan<br />
mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu<br />
tidak dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi kerja bertanggung jawab<br />
atas keterlambatan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah<br />
tingkat bunga yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud. Mengingat terdapat<br />
berbagai tingkat bunga maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang<br />
layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi<br />
peserta yang bersangkutan. Sedangkan pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal<br />
pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari<br />
pada pihak-pihak lainnya, kecuali dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan<br />
perundang-undangan yang berlaku.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 18<br />
Ayat (1)<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 7 of 16<br />
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab pemberi kerja terhadap pembiayaan<br />
program pensiun lebih besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak boleh<br />
dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta menanggung beban iuran yang lebih<br />
besar. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri.<br />
Ayat (2)<br />
Pembatasan manfaat pensiun demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan Dana<br />
Pensiun berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf<br />
h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, iuran pemberi kerja dan<br />
karyawan (peserta) yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan<br />
Meenteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman dananya di bidang-bidang<br />
tertentu yang ditetapkan Menteri, tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu<br />
besar maksimum manfaat Pensiun dan iuran perlu diatur oleh Menteri agar tidak terjadi<br />
pemberian fasilitas pajak yang berlebihan.<br />
Ayat (3)<br />
Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar iuran pemberi kerja dikaitkan<br />
dengan laba/rugi perusahaan. Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi<br />
beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun demikian tanggung jawab<br />
pemberi kerja bukan saja apabila ada keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada<br />
keuntungan, dengan pertimbangan agar kesinambungan Dana Pensiun terjamin. Untuk itu<br />
pengaturan tentang hal ini perlu ditetapkan oleh Menteri.<br />
Pasal 19<br />
Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki<br />
masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk<br />
menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak<br />
menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang<br />
karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang<br />
menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan. Pada<br />
Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang sama harus<br />
diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.<br />
Pasal 20<br />
Ayat (1)<br />
Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya.<br />
Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak<br />
pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau disita, yang dapat mengganggu<br />
kelancaran penghasilan peserta dimaksud.<br />
Ayat (2)<br />
Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun digunakan sebagai jaminan pinjaman<br />
sebagaimana diatur dalam ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan pembayaran<br />
manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau pengikatan, menjadi batal demi hukum,<br />
sehingga perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap tidak pernah ada.<br />
Ayat (3)<br />
Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa apabila ada gugatan dari pihak lain<br />
mengenai tindakan pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan putusan<br />
pengadilan.<br />
Pasal 21<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak peserta serta berdasarkan peristiwa<br />
yang terjadi padanya. Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang<br />
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus ditetapkan rumusan untuk<br />
menentukan besar tiap-tiap hak tersebut. Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 8 of 16<br />
yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, rumusan yang ditetapkan lebih<br />
sederhana, yaitu himpunan iuran dan hasil pengembangannya.<br />
Yang dimaksud drngan rumus untuk menentukan pensiun adalah rumus untuk mengetahui<br />
berapa besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh peserta apabila peserta pensiun.<br />
Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam Peraturan Dana Pensiun<br />
yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja,<br />
faktor penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar pensiun. Penghargaan<br />
pertahun masa kerja dapat pula dinyatakan dalam satuan rupiah.<br />
Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan<br />
Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan<br />
pada dasarnya adalah himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Akumulasi iuran dan<br />
hasil pengembangan inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur hidup<br />
dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan berbentuk pensiun bulanan.<br />
Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun<br />
dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.<br />
Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun<br />
Manfaat Pasti maka iuran yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran<br />
pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam laporan aktuaris berdasarkan<br />
kebutuhan dana bagi pembiayaan program pensiun yang ditetapkan.<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas manfaat pensiun bagai janda/duda<br />
dalam hal peserta atau pensiunan meninggal dunia.<br />
Ayat (3)<br />
Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun Iuran Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang<br />
dapat dibeli dengan menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.<br />
Pasal 22<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi<br />
janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti.<br />
Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi<br />
Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana<br />
Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (3)<br />
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada<br />
janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat<br />
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun<br />
bulanan yang kecil.<br />
Pasal 23<br />
Ayat (1)<br />
Berdasarkan ayat ini, dalam Peraturan Dana Pensiun yang dinyatakan besarnya hak<br />
janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Iuran Pasti.<br />
Huruf a<br />
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya manfaat pensiun bagi janda/duda<br />
pensiunan tergantung pada bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 9 of 16<br />
Ayat (3)<br />
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada<br />
janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,<br />
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut dari manfaat pensiunan bulanan<br />
yang kecil.<br />
Ayat (4)<br />
Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang berlaku bila peserta tidak melakukan<br />
pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar dimaksud<br />
adalah bentuk anuitas yang memberikan pembayaran yang sama besarnya, baik kepada<br />
pensiunan maupun janda/dudanya.<br />
Pasal 24<br />
Ayat (1)<br />
Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan berhenti bekerja<br />
hanya memiliki hak atas iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada<br />
peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh kembali iurannya saja, tetapi<br />
memperoleh pula hasil dari iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila<br />
seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat<br />
bunga yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai<br />
tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu<br />
bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta<br />
yang bersangkutan.<br />
Ayat (2)<br />
Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta mempunyai hak atas Pensiun Ditunda<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 25<br />
Ayat (1)<br />
Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta<br />
pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak<br />
penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran<br />
manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hai-hal tertentu.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk<br />
jangka waktu yang lama.<br />
Ayat (4)<br />
Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak<br />
untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus)<br />
dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.<br />
Pasal 26<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk menentukan apa yang dapat dilakukan<br />
terhadap haknya atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun batas 30 (tiga puluh)<br />
hari dimaksudkan agar jelas status hak yang timbul bagi janda/duda apabila peserta<br />
meninggal dunia, yaitu apakah atas Pensiun Ditunda atau hak atas pensiun janda/duda.<br />
Pasal 27<br />
Ayat (1)<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 10 of 16<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (5)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan apabila ingin tetap<br />
mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia<br />
tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia tertentu tersebut harus diatur dalam<br />
peraturan Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan Menteri yang membidangi<br />
ketenagakerjaan.<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu memenuhi kewajiban pembiayaan<br />
program pensiun. Pasal ini menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut.<br />
Huruf a<br />
Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam penentuan manfaat pensiun maka<br />
termasuk dalam pengertian iuran pemberi kerja adalah :<br />
1) iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang belum ada iurannya; dan<br />
2) iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan datang.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta adalah iuran untuk masa kerja<br />
setelah Dana Pensiun didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum Dana<br />
Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi<br />
kerja. Walaupun iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi Undang-undang ini<br />
tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana Pensiun tanpa iuran peserta.<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
"Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah pengalihan dana yang menjadi hak peserta<br />
sebagai konsekuensi pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang satu ke<br />
Dana Pensiun yang lain.<br />
Pasal 30<br />
Ayat (1)<br />
Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman. Untuk<br />
itu penempatan kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis investasi termaksud oleh pengurus<br />
harus didasarkan pada arahan investasi yang ditetapkan pendiri dengan berpedoman pada<br />
ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.<br />
Ayat (2)<br />
Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu Program Pensiun Iuran Pasti bergantung<br />
pada hasil investasi. Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan arahan<br />
investasi melalui wadah dewan pengawas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 11 of 16<br />
Ayat (4)<br />
Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak<br />
besar kepada keadaan keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut harus<br />
dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Undang-undang ini memberikan kesempatan<br />
kepada pengurus Dana Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang memiliki<br />
keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ayat ini<br />
adalah perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan<br />
Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang<br />
berlaku.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (6)<br />
Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung berbagai risiko, antara lain karena<br />
ketidakpastian usia dan ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko<br />
tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka Dana Pensiun yang<br />
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan<br />
pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan<br />
asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas.<br />
Ayat (7)<br />
Manfaat pensiun pada Program Pensiun Iuran Pasti merupakan akumulasi dari iuran<br />
pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun<br />
secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun tersebut oleh pengurus wajib<br />
dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Pengalihan dimaksud dilakukan atas dasar<br />
keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi jiwa dan memilih bentuk anuitas yang<br />
sesuai dengan kehendaknya.<br />
Pasal 31<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini dimaksud untuk melindungi kepentingan peserta dari praktek yang<br />
mengandung konflik kepentingan yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan<br />
"pejabat" dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud dalam a dan huruf<br />
b yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan<br />
dengan usaha badan yang bersangkutan.<br />
Pasal 32<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas surat berharga yang diperdagangkan di<br />
Pasar Modal di Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang diterbitkan<br />
oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan yang berlaku dalam emisi surat berharga<br />
tersebut.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta Dana Pensiun Berdasarkan<br />
Keuntungan sangat bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu ketentuan ayat<br />
ini memungkinkan penempatan sebanyak-banyaknya 50 % (lima puluh perseratus) dari<br />
kekayaan Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa pada<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 12 of 16<br />
perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan adanya penempatan tersebut, maka<br />
peserta dapat memperoleh manfaat ganda yaitu :<br />
a. pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri oleh peserta, melalui Dana Pensiun,<br />
sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya dapat<br />
memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya memperbesar iuran pemberi<br />
kerja;<br />
b. keuntungan berupa deviden yang diperoleh dari penyertaan tersebut.<br />
Pasal 33<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 34<br />
Ayat (1)<br />
Keputusan menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan secara administratif tentang<br />
pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal<br />
yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi.<br />
Dalam rangka ini, maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain, misalnya akuntan<br />
publik atau aktuaris, sebagai likuidator.<br />
Ayat (2)<br />
Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penguruslah<br />
pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses<br />
likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses likuidasi.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 35<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 36<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan peserta bahkan sampai saat Dana<br />
Pensiun dibubarkan.<br />
Ayat (2)<br />
Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu Pemeintah telah<br />
memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh<br />
pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu<br />
pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undangundang<br />
ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup Jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 13 of 16<br />
Pasal 37<br />
Ayat (1)<br />
Hak utama dalam Pasal ini mengandung pengertian bahwa dalam hal pembubaran, hak<br />
peserta, pensiunan dan ahli warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak<br />
pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan<br />
perundang-undangan yang berlaku.<br />
Pasal 38<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 39<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Ayat (1)<br />
Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota<br />
masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak terikat<br />
dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi<br />
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota masyarakat pekerja<br />
mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hal<br />
tersebut tidak menutup kemungkinan bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja<br />
dengan suatu perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan sesuai dengan kemampuannya.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 41<br />
Ayat (1)<br />
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menetapkan agar Peraturan<br />
Dana Pensiun memuat sekurang-kurangnya :<br />
a. pembentukan dana yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun Lembaga<br />
Keuangan, terpisah dari kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi<br />
pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bersangkutan;<br />
b. rumus untuk pembebanan biaya;<br />
c. tata cara pembayaran manfaat pensiun;<br />
d. pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai berbagai bentuk investasi;<br />
e. ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 42<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana Pensiun ikut mengiur, maka iurannya<br />
disetor dan dibukukan atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara<br />
pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup Jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 14 of 16<br />
Pasal 43<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 44<br />
Ayat (1)<br />
Cukup Jelas<br />
Ayat (2)<br />
Dimungkinkannya penunjukan likuidator bank atau likuidator perusahaan asuransi jiwa<br />
sebagai likiudator Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada<br />
pertimbangan bahwa hal tersebut dapat memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban antara<br />
kedua lembaga dimaksud.<br />
Pasal 45<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 46<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 47<br />
Ayat (1)<br />
Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk memelihara kesinambungan<br />
penghasilan peserta pada hari tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas<br />
kepada peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka ketentuan ayat ini<br />
memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk memungkinkan<br />
peserta menarik dana sebatas iurannya sendiri.<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi peserta untuk menarik sejumlah dana dari<br />
Dana Pensiun Lembaa Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1). Termasuk dana yang<br />
tidak dapat ditarik adalah dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan<br />
prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun.<br />
Pasal 48<br />
Cukup Jelas<br />
Pasal 49<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana Pensiun yang didirikan<br />
berdasarkan Undang-undang ini adalah subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h<br />
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.<br />
Pasal 50<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 15 of 16<br />
Pasal 51<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 52<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 53<br />
Ayat (1)<br />
Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan<br />
untuk mengetahui kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif yang<br />
terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila<br />
pendiri melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan pada<br />
manfaat pensiun, maka laporan aktuaris diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi<br />
pendanaan yang timbul karena perubahan dimaksud.<br />
Ayat (2)<br />
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun sebagai konsekuensi adanya perubahan<br />
dalam Peraturan Dana Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak yang<br />
timbul akibat perubahan tersebut, serta agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab<br />
pendiri sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut.<br />
Pasal 54<br />
Ayat (1)<br />
Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta dimaksudkan agar peserta<br />
mengetahui keadaan keuangan suatu Dana Pensiun.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 55<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat ini antara lain berupa tegoran tertulis,<br />
pengenaan denda administratif yang harus disetor ke Kas Negara, pembubaran Dana<br />
Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan Dana Pensiun yang besangkutan.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 56<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992<br />
Page 16 of 16<br />
Pasal 57<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 58<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 59<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 60<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 61<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Walaupun berdasarkan Undang-undang ini Yayasan Dana Pensiun diakui sebagai Dana<br />
Pensiun, pemberi kerja tetap harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi Dana Pensiun yang telah mendapat<br />
pengesahan Menteri untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Tabungan Hari Tua atau<br />
pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang dikaitkan dengan usia tertentu,<br />
sampai dengan berakhirnya pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat ini<br />
mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh kewajiban dimaksud, Dana<br />
Pensiun dilarang untuk :<br />
a. mengubah rumus manfaat; dan/atau<br />
b. menerima peserta baru dalam penyelengaraan Tabungan Hari Tua dimaksud.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (6)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (7)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (8)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 62<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 63<br />
Cukup jelas<br />
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3477<br />
<br />
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-41739475688948426372013-02-19T15:04:00.001-08:002013-03-12T07:38:26.177-07:00FINALISASI DRAFT UPAH SEKTORAL<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim tetap membahas
draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada hari Rabu (20/2)
besok kendati tanpa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah itu,
rumusan draf UMSK itu akan segera disodorkan ke Gubernur Jawa Timur
Soekarwo untuk segera ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Langkah
itu dilakukan karena sejak awal Apindo sudah menolak pembahasan UMSK
tersebut. Padahal, pada Rabu besok adalah rapat terakhir dari dewan
pengupahan sebelum menyetorkan draft tersebut. ”Rapat penetapan itu
tetap dijalankan meski tanpa persetujuan Apindo,” kata Eddy Purwinarto,
Ketua DPP jatim, Selasa (19/2).</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Dia mengatakan, Apindo Jatim
sudah diberikan surat imbauan untuk ikut menetapkan UMSK di Jatim itu
sebanyak tiga kali. Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
draf UMSK akan segera disodorkan ke gubernur Jawa Timur pada Kamis
(21/2) lusa. ”Memang sesuai dengan mekanisme itu yang akan dilakukan
karena Apindo sudah disurati beberapa kali,” tegasnya.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Dia
optimistis UMSK bisa ditetapkan oleh DPP pada awal Maret
mendatang.”Insya Allah nanti akan ditetapkan, kita akan mengusulkan
drafnya saja nanti yang membuat Pergub adalah biro hukum dan tugas kita
sebagai perumus sudah selesai,” katanya lagi.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Sementara,
anggota DPP Jatim Warsono mengatakan kalau saat ini pihaknya masih
melakukan survei untuk menggolongkan perusahaan yang nantinya harus
menetapkan UMSK. Hal itu dilakukan lantaran sebagaian besar kabupaten
tidak mencantumkan angka dalam menjawab surat dari dewan pengupahan
Jawa Timur.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
”Kami harus menggelar survei untuk melihat sejauh mana perusahaan-perusahaan yang akan menerapkan UMSK,” tambahnya.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Menurutnya,
dewan DPP tetap menyodorkan draf UMSK kendati tanpa persetujuan dari
Apindo. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Undang-undang yang
berlaku.”Kalau Apindo menolak membahas tidak masalah dan akan tetap kami
bahas karena itu sudah sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.sty</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
sumber : http://www.surabayapost.co.id/ </div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-19426622307688370642013-02-18T21:40:00.002-08:002013-02-18T21:40:39.827-08:00KENAIKAN UMK INI BUKAN HADIAH MELAINKAN HASIL DARI PERJUANGAN <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="background-color: #cfe2f3; color: red;"><b>"Kita menjadi bangsa
kuli dan kuli dari bangsa lain"</b></span><span style="background-color: #cfe2f3;"> Kutipan statement dari Proklamator kita
Bung Karno sangat relevan dengan nasib buruh saat ini yang terus
dimiskinkan secara terstruktur dan sistematis karena terjajah oleh upah
murah.</span><b style="background-color: #cfe2f3;"> </b><span style="background-color: #cfe2f3;">Standar Upah Minimum dari UMR hingga
UMP/UMK dengan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM),Kebutuhan Hidup Minimum(KHM)
hingga Kebutuhan Hidup Layak(KHL) masih menempatkan buruh sebagai
komoditas yang dihargai begitu rendah dan murah.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Pada tahun 1980, kala masih dikenal dengan istilah UMR alias upah
minimum regional, upah minimum disusun berdasarkan standar kebutuhan
fisik minimum (KFM). Kala itu ada sekitar 80 item komponen KFM.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Pada
tahun 1995, KFM berubah menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM). Pada
periode ini, jumlah komponen KHM menyusut hanya menjadi 52 item.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Kondisi ini makin diperparah dengan hadirnya Permenaker 17/2005.
KHM diganti menjadi KHL yang menurunkan kualitas dan kuantitas menjadi 46 komponen KHL. Hal ini menyebabkan terjadinya
pemiskinan sistematis dari negara terhadap pekerja/buruh,standar
tersebut hanya menghitung kebutuhan hidup buruh lajang dengan
mengabaikan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Pasca reformasi 1998
upah buruh tetap murah meski sebenarnya semangat dalam dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89 adalah upah layak
dan adil untuk buruh/pekerja dan keluarganya.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Selama ini upah buruh di
Indonesia begitu murah US$0.6 per jam (=Rp.5,400).</span><br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Buruh di Filipina
menerima upah 2 kali lipat (US$ 1.04),</span><br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
buruh Thailand dibayar hampir 3
kali lipat (US$1.63)</span><br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
dan buruh Malaysia menerima hampir 5 kali lipat
(US$2.88).</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Upah Minimum tahun 2012 berada dalam kisaran Rp. 700,000
hingga Rp. 1,800,000 per bulan atau rata-rata 1 Juta Rupiah. Upah ini
hanya dapat membayar sekitar 60% dari pengeluaran riil buruh hanya
sekedar untuk makan seadanya hanya dengan sayur asem,tahu tempe dan ikan
asin atau mie instant adalah menu sehari-hari keluarga buruh, biaya
hidup lainnya seperti transport,perumahan, pendidikan,kesehatan sulit
diakses.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Bagaimana buruh memenuhi kekurangannya? mengandalkan bantuan teman
dan keluarga, masuk dalam jeratan hutang dan melakukan penghematan
pengeluaran seminim-minimnya yang berujung buruh dan keluarganya
terjerumus dalam lingkaran kemiskinan. Hidup yang sejahtera dan layak
masih menjadi mimpi untuk sebagian besar kaum buruh/pekerja di
Indonesia.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Paradigma negara pro modal mengantarkan buruh menjadi kuli di
negeri sendiri terjajah di negara yg sudah merdeka , kaum buruh
termiskinkan secara struktural dan sistematis dengan upah murah serta
terjerembab ke kondisi kerja yang semakin tidak pasti dan tidak
terlindungi. Melalui kebijakan pasar kerja fleksibel –upah rendah dengan
merekrut dan memecat buruh – keamanan dan kepastian kerja di sektor
formal berubah menjadi kekhawatiran dan ketidakpastian kerja dengan
sistem kerja kontrak dan outsourcing.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Dilatarbelakangi kemenangan buruh
Bekasi melawan gugatan APINDO di PTUN Bandung dengan menutup tol terkait
UMK 2012 pada bulan Januari, diinisiasi dan dimotori FSPMI bersama KSPI
maupun KSPSI&SBSI dibawah payung MPBI isu upah menjadi isu sentral
tahun 2012 dalam perjuangan buruh dengan gerakan HOSTUM(Hapus
Outsourcing Tolak Upah Murah).Gelombang aksi dan pemogokan melawan upah
murah digelorakan di seluruh Indonesia.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Konsepsi upah layak layak buruh dengan standar KHL 84-122 Komponen
dan kebutuhan hidup buruh berkeluarga serta kenaikan upah minimum
sektoral minimal 10% diatas UMK menjadi tuntutan reformasi standar
pengupahan di Indonesia. Merespon desakan buruh Kemenakertrans pada 10
Juli 2012 menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46
menjadi 60 item,</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Hal tersebut
mencerminkan kebijakan kapitalis upah murah yang merupakan kegagalan dan
lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam
mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Yang lebih parah
Peraturan tersebut juga masih belum memperhitungkan kebutuhan hidup
buruh yang berkeluarga dan berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil
dan layak.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Gerakan buruh terus mendesak revisi terhadap Permenakertrans
13/2012 sambil mengawal proses pengupahan untuk tahun 2013 yang berjalan
di tingkat Dewan Pengupahan Kab/Kota. MPBI maupun berbagai Aliansi
Buruh mendesak Upah Minimum yang akan ditetapkan jauh diatas Kebutuhan
Hidup Layak(KHL) yaitu kisaran 130%-150%. Melalui serangkaian kombinasi
strategi mulai konsep,lobi dan aksi serta perjuangan parlementer dan
ekstraparlementer maupun litigasi dan nonlitigasi.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Jelang penetapan Upah Minimum pada bulan November 2012 gelombang
aksi massa buruh semakin intens,membesar dan meluas dalam menuntut
kenaikan upah, terutama di daerah-daerah padat industri dan penyangganya
seperti Jabodetabek, Batam, Medan, Surabaya, dll. Tuntutan nominal
besaran atas UMP (Upah Minimum Propinsi) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) maupun Upah Minimum Sektoral rata-rata adalah 2 Juta
rupiah.Ratusan kali aksi upah minimum yang diikuti oleh sedikitnya
ratusan ribu massa buruh disertai pengawalan advokasi upah minimum di
sejumlah daerah mencapai hasil yang cukup signifikan dan fantastis
bahkan terjadi kenaikan upah minimum yang sangat ekstrem di daerah padat
industri seperti Bogor,Karawang,DKI
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Batam, Sumatera Utara dan Jawa Timur.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Nilai UMP/UMK dan Upah Minimum Sektoralnya rata-rata 2 Juta,
kenaikan tertinggi terjadi di Bogor dimana untuk tahun 2013 kenaikan
mencapai 70 persen dari UMK 2012 sebesar 1.269.320 menjadi 2.100.000 hal
tersebut karena aksi mogok daerah(modar) ribuan buruh yg tergabung
dalam Forum Buruh Bogor Bersatu. Kenaikan upah minimum yang terjadi
merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Gerakan buruh tahun 2012
melalui “revolusi upahnya” berhasil membongkar politik upah murah dengan
perbaikan Permenakertrans tentang KHL dari 46 menjadi 60 dan kenaikan
UMK maupun Upah Sektoral diatas KHL dan mencapai hingga 70%.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Upah adalah Kebijakan Hukum dari produk politik dan bukan hadiah
atau itikad disertai niat baik dari negara maupun Political Willing dari
pemangku kebijakan tetapi murni karena desakan dari gerakan buruh baik
di tingkat pusat maupun di daerah yang mengawal melalui advokasi
kebijakan publik berbasiskan gerakan massa kolektif.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Gubernur DKI Jakarta yang baru beserta wakilnya Jokowi-Ahok yang
berlatarbelakang pengusaha patut diapresiasi karena membuat terobosan
baru dalam penghitungan KHL dengan mekonversi prediksi inflasi berjalan
setahun kedepan dan UMP yang ditetapkan jauh diatas KHL yaitu 112 %
serta kenaikan UMP mencapai 42% dengan nominal 2,2 juta serta UMP
Sektoral ditetapkan 5-17% dengan nominal hingga 2,5 juta.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Pemberitaan luas UMP DKI Jakarta membawa efek domino ke
daerah-daerah lainnya sehingga membawa pengaruh positif ke kepala daerah
lain termasuk Presiden SBY dalam pidatonya atas nama pencitraan dan
akibat terdesak gerakan buruh pada 30November 2012 menyatakan mendukung
kenaikan upah minimum yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta
yang naik menjadi Rp2,2 juta per bulan karena menurutnya era buruh murah
telah usai.“Saya ingin sampaikan sekali. Posisi pemerintah jelas, upah dan
kesejahteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar makin layak.
Itu kewajban moral. Era buruh murah dan tidak mendapatkan keadilan
sudah usai,” kata SBY.Cita-cita Founding Father dan Ibu Pertiwi dan
Amanat Konstitusi mewujudkan masyarakat adil,makmur dan sejahtera serta
perjuangan Marsinah pahlawan buruh kita harus menjadi inspirasi.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Bermodal Kemenangan dalam perjuangan upah tahun 2012 yang mulai
meruntuhkan rezim upah murah masih menyisakan pekerjaan rumah karena
reformasi sistem pengupahan masih belum tuntas dan kebijakan upah
sekarang masih berwatak upah murah ,ke depan selain mengawal
implementasi kita perlu mendesain Undang-Undang tentang Sistem Upah
Layak Nasional dan regulasi standar upah minimum yang berbasiskan
kelayakan dan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga serta institusi
Dewan Pengupahan perlu dirombak.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Upah Layak untuk buruh dan keluarganya hanya dapat diraih jika
buruh terus bergerak,bersatu dan menjadi pengambil wewenang dalam
menentukan kebijakan politik yang berwatak keadilan dan kesejahteraan
sosial.</span><br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" />
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><span style="background-color: #cfe2f3;">
Lawan Upah Murah, Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan</span><br />
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-35712778953746337172013-02-18T21:18:00.000-08:002013-02-18T21:18:01.111-08:00DEWAN PENGUPAHAN JATIM SEGERA SURVEY TANPA APINDO<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Draf UMSK daerah tanpa angka, Dewan Pengupahan Jatim akan survei ke
sendiri Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa
Timur
tetap dilanjutkan meski draf yang diusulkan masing-masing daerah tidak
diteken Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). </div>
<br style="background-color: #cfe2f3;" /><div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Jumat (15/2) Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim mengadakan rapat untuk
menggali masukan dari masing-masing daerah mengenai penetapan UMSK
tersebut. ”Kita tetap membahas mekanisme penetapan UMSK, kita
lihat nanti seperti apa hasilnya,” kata Eddy Purwinarto, Ketua DPP
Jatim, Jumat (15/2). Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu
kesediaan Apindo sampai pekan depan. </div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Dia juga membantah surat yang
dikirimkan 31 daerah itu merupakan bentuk penolakan. Rencananya, pada
Senin depan (18/2), DPP akan melayangkan surat kepada Apindo meminta
kesediaannya untuk ikut membahas UMSK di Jatim. ”Kalau pada surat
panggilan ketiga pekan depan Apindo tetap tidak mau datang ya kita akan
jalan terus,” tegasnya.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Menurutnnya,
penetapan UMSK kemungkinan besar akan dilakukan pada awal bulan depan.
Saat ini DPP Jawa Timur masih melakukan survei untuk menggolongkan
masing-masing sektor yang akan dimasukkan ke dalam perusahaan yang
menetapkan UMSK nanti. ”Kita tunggu surveinya seperti apa. Karena
masing-masing daerah tidak mengajukan draf dalam bentuk angka, maka kami
akan menggelar survei sendiri untuk kemudian akan ditetapkan,” katanya.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Sementara,
anggota DPP dari unsur buruh, Warsono menilai pembahasan draf UMSK
tetap bisa dilanjutkan meski tanpa kesepakatan Apindo. Nantinya,
Gubernur Jatim Soekarwo bisa menggunakan hak prerogatifnya karena
pembahasan UMSK bisa dilakukan secara bipartite. ”Apindo kan sudah
diundang, kalau memang tidak datang kesepakatan UMSK itu bisa dilakukan
antara pemerintah dan perwakilan pekerja saja,” tegasnya.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Sekedar
diketahui, sebagaian besar Kabupaten/Kota menolak menyerahkan draf
usulan UMSK yang mestinya akan dibahas menjadi Peraturan Gubernur
(Pergub). Dari data yang dihimpun, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 31
menolak menyerahkan usulan atau draf UMSK tersebut, sedangkan lima
daerah lainnya hingga sekarang tidak mengirimkan usulan atau jawaban
terkait kesanggupan penerapan UMSK ke Dewan Pengupahan (DPP) Jatim. </div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Hanya
dua kabupaten yakni Pasuruan dan Mojokerto sudah menyerahkan draf
UMSK, tapi sebelumnya sempat dikembalikan lagi lantaran tidak ada
kesepakatan dari asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi buruh
sektoral. </div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Sebenarnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo
menjanjikan akan menetapkan pada tahun 2013. Melalui Surat Edaran nomor
560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur tertanggal 30
Maret 2012, diatur teknis dan mekanisme penetapan UMSK yang rencananya
akan mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jawa Timur per 1 Januari
2013. Tapi, karena masih banyak daerah yang belum siap, penetapan UMSK
sendiri molor hingga dijadwalkan kembali pada awal maret mendatang.</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
</div>
<div style="background-color: #cfe2f3; text-align: justify;">
Sumber : http://www.surabayapost.co.id/ </div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-45086691907418210812013-02-18T21:14:00.001-08:002013-02-18T21:14:16.768-08:00Pemerintah Jawa Timur segera tetapkan UMSK 2013<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: #cfe2f3;">
<br />
</h3>
<div class="post-header" style="background-color: #cfe2f3;">
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-8819444140225466502" itemprop="description articleBody" style="background-color: #cfe2f3;">
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-sa0nHpKEw7Q/URRtMP4UzRI/AAAAAAAAALs/1tS7ll63GSc/s1600/kspi-nilai-upaya-penangguhan-ump-oleh-pengusaha-ilegal.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="160" src="http://2.bp.blogspot.com/-sa0nHpKEw7Q/URRtMP4UzRI/AAAAAAAAALs/1tS7ll63GSc/s320/kspi-nilai-upaya-penangguhan-ump-oleh-pengusaha-ilegal.jpg" width="320" /></a><span class="ssnet">suarasurabaya.net</span> -
Pemerintah Jawa Timur segera tetapkan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) 2013, saat ini, draf usulan sudah masuk ke tangan
Ketua Dewan Pengupahan provinsi dan tinggal melakukan revisi final.<br />
<br />
Sulastri, Kepala Bagian Ketenagakerjaan Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur, kepada <b>suarasurabaya.net</b>, Kamis (7/2/2013), mengatakan finalisasi draf UMSK akan dilakukan pada Selasa (12/2/2013) mendatang.<br />
<br />
"Drafnya, kemarin (Rabu,6/2/2013) sudah saya kirimkan ke Pak Asisten
(Asisten II yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim)," kata Sulastri.
Dalam draf itu, Dewan Pengupahan Provinsi telah memberikan usulan
besaran UMSK beserta sektornya.<br />
<br />
Nantinya, seluruh kabupaten/kota akan diterapkan UMSK, tapi sektor apa
saja, berapa jumlah dan besarannya akan berbeda di masing-masing daerah.<br />
<br />
Sayang, Sulastri enggan merinci usulan sektor dan besarannya. "Pokoknya
sesuai Permenakertrans nomor 1 tahun 1999, besarannya minimum 5 persen,"
imbuhnya.<br />
<br />
Draf final dari dewan pengupahan ini, nantinya akan dikirimkan ke
seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota. Tujuanya untuk memberikan
rangsangan kepada mereka secepatnya mengusulkan besaran UMSK di daerah
mereka masing-masing. "Banyak daerah yang hingga kini belum merespon
UMSK, draf ini nanti bisa dijadikan patokan kabupaten/kota," ujarnya. <br />
<br />
Terpisah, Jamaluddin Ketua Serikat Aneka Industri FSPMI mendesak UMSK
harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 15 Februari mendatang. Desakan
ini, kata Jamal, setidaknya juga telah disampaikan kepada Dewan
Pengupahan Jatim serta DPRD Jatim.<br />
<br />
"Kemarin kami berunjuk rasa, desakan sudah disampaikan," kata dia.
Bahkan Jamal juga sempat menemui Eddi Purwinarto, Ketua Dewan Pengupahan
Jatim. </div>
<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="border-top: 1px solid rgb(206, 206, 206); margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 5px; padding-top: 15px; text-align: left; width: 100%px;"><tbody>
<tr valign="top"><td width="90"><br /></td><td><br /></td><td width="85"><br /></td><td>sumber : http://kelanakota.suarasurabaya.net</td></tr>
</tbody></table>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-21632603622521685412013-02-17T04:28:00.001-08:002013-02-17T04:28:24.646-08:00SK Gubernur Jatim PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN<br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR<br />PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR<br />NOMOR 27 TAHUN 1994<br />TENTANG<br />PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA<br />DI PERUSAHAAN</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />MENIMBANG : bahwa partisipasi Pekerja dalam proses produksi diharapkan mendapatkan perhatian lewat peningkatan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan upaya untuk mengarahkan Perusahaan agar memperhatikan penyediaan fasilitas bagi Pekerja di lingkungan Perusahaannya melalui pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan terhadap pemenuhan penyediaan<br />fasilitas bagi Pekerja dengan menuangkan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam suatu Peraturan Daerah.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">MENGINGAT : </span><div style="text-align: center;">
<b style="background-color: #cfe2f3;">Dengan persetujuan </b></div>
<div style="text-align: center;">
<b style="background-color: #cfe2f3;">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.</b></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">MEMUTUSKAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div>
<span style="background-color: #cfe2f3;">MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI<b> </b>PERUSAHAAN.</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB I</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETENTUAN UMUM</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 1</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :<br />a. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur<br />b. Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur ;<br />c. Dinas Tenaga Kerja Daerah, adalah Dinas Tenaga Kerja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur ;<br />d. Dinas Tenaga Kerja Daerah, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Tingkat I Jawa Timur ;<br />e. Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah;<br />f. Perusahaan, adalah segala bentuk usaha baik milik Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) maupun milik Swasta yang mempekerjakan Pekerja dan dikelola menurut Prinsip ekonomi perusahaan ;<br />g. Pekerja, adalah sebagian dari angkatan kerja yang bekerja pada Perusahaan dengan menerima upah/gaji;<br />h. Perusahaan Besar, adalah Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja 100 (seratus) orang atau lebih atau membayar upah/gaji Pekerja sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan ;<br />i. Perusahaan Sedang, adalah Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang atau membayar upah/gaji Pekerja sekurangkurangnya Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per bulan ;<br />j. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik selama di dalam maupun di luar Perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung<br />dapat mempengaruhi produktivitas kerja. ;<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB II</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 2</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Setiap Perusahaan yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Propinsi Daaerah Tingkat I Jawa Timur wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja ;<br />(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilakukan melalui penyediaan fasilitas sebagai berikut:<br />a. pelayanan kesehatan / pengobatan ;<br />b. peribadatan ;<br />c. pakaian kerja dan ruangan ganti pakaian ;<br />d. keolahragaan ;<br />e. koperasi;<br />f. ruang istirahat;<br />g. ruang makan dan atau kantin ;<br />h. pengangkutan ;<br />i. balai pertemuan ;<br />j. pemondokan / perumahan ;<br />k. kursus/pendidikan umum ;<br />l. tempat penitipan anak ;<br />m. balai peristirahatan.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 3</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pelaksanaan dan pemenuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, didasarkan pada klasifikasi Perusahaan sebagai berikut:<br />a. Perusaahaan Besar diwajibkan menyelenggarakan paling sedikit 7 (tujuh) macam fasilitas tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, dan g sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini;<br />b. Perusahaan Sedang diwajibkan menyelenggarakan paling sedikit 5 (lima) macam fasilitas tersebut pada huruf b, c, d, e dan f sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini;<br />c. Perusahaan Kecil diwajibkn menyelenggarakan paling sedikit 4 (empat) macam fasilitas tersebut pada huruf a, b, c dan f sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini;<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 4</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Pemerintah Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan untuk menunjang kelancaran terselenggaranya Kesejahteraan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini;<br />(2) Bentuk dan cara pelaksanaan bantuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB III</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">SURAT KETERANGAN PENILAIAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 5</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas Kesejahteraan Pekerja dimaksud pada ayat (2) Pasal 2 Peraturan Daerah ini, akan dinilai dan diberikan Surat Keterangan Penilaian ;<br />(2) Kriteria penilaian dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB IV</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PEMBINAAN DAN PENGAWASAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 6</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Agar Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diadakan pembinaan dan pengawasan ;<br />(2) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja diarahkan kepada upaya peningkatan Kesejahteraan Pekerja dengan cara :<br />a. memberikan bimbingan, penyuluhan, petunjuk dan pengarahan terhadap upaya penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja ;<br />b. melakukan upaya untuk dapat membantu mendorong terselenggaranya peningkatan Kesejahteraan Pekerja ;<br />c. melakukan pengawasan terhadap Kesejahteraan Pekerja yang sedang dan atau telah diselenggarakan ;<br />d. membantu kelancaran pelaksanaan penyediaan fasilitas Kesejahteraan Pekerja.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 7</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk dan apabila dipandang<br />perlu dapat mengadakan kordinasi dengan Instansi lain yang terkait, Organisasi Pekerja dan/atau Organisasi Pengusaha yang ada.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 8</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja, Pejabat yang ditunjuk berhak memasuki Perusahaan atau tempat-tempat diselenggarakannya fasilitas Kesejahteraan Pekerja tersebut pada ayat (2) pasal 2 Peraturan Daerah ini;<br />(2) Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Organisasi Pekerja atau Pekerja yang bekerja pada Perusahaan, wajib memberikan kesempatan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk memasuki Perusahaan atau tempat-tempat tersebut pada ayat (1) pasal ini dan memberikan keterangan yang diperlukan tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja ;<br />(3) Dalam menjalankan tugas, Pejabat yang ditunjuk wajib merahasiakan semua keterangan yng bersifat rahasia menurut Perusahaan yang bersangkutan<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB V</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PELAPORAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 9</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Semua Perusahaan yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur wajib melaporkan mengenai data Kesejahteraan Pekerja dalam lingkungan Perusahaannya kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk ;<br />(2) Laporan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Pejabat yang ditunjuk yang bentuk dan warnanya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah ;<br />(3) Penyampaian laporan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari setelah formulir diterima oleh Perusahaan yang bersangkutan.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB VI</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">RETRIBUSI</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 10</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Atas pemberian pembinaan dan pengawasan serta penyediaan formulir kepada Perusahaan dikenakan retribusi ;<br />(2) Retribusi tersebut pada ayat (1) pasal ini, besarnya sebagai berikut :<br />a. Perusahaan Besar, Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiaptahun ;<br />b. Perusahaan Sedang, Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap tahun ;<br />c. Perusahaan Kecil, Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap tahun;<br />(3) Retribusi tersebut pada ayat (2) pasal ini, harus dibayar lunas setelah menerima formulir kepada Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Tenaga Kerja Daerah dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah<br />Daerah sesuai ketentuan yang berlaku ;<br />(4) Tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB VII</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETENTUAN PIDANA</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 11</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;<br /><br />(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah tindak pidana pelanggaran.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB VIII</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETENTUAN PENYIDIKAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 12</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 13</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini, berwenang :<br />a. Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;<br />b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan ;<br />c. Menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka ;<br />d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;<br />e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;<br />f. Memanggil seseorang untuk di dengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;<br />g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;<br />h. Menghendkan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut, Tersangka atau Keluarganya ;<br />i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan ;<br />(2) Dalam melakukan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan ;<br />(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini, membuat Berita Acara terhadap setiap tindakan :<br />a. Pemeriksaan Tersangka ;<br />b. Pemeriksaan Surat<br />c. Pemeriksaan Saksi;<br />d. Fan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB IX</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETENTUAN LAIN-LAIN</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 14</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 15</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1976 junctis Nomor 7 Tahun 1980 dan Nomor 13 Tahun 1989 tentang Wajib Lapor Kesejahteraan Buruh maupun Peraturan-peraturan pelaksanaannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BAB X</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETENTUAN PENUTUP</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pasal 16</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;">Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.<br /><br />Ditetapkan di : Surabaya<br />Pada tangal : 29 Desember 1995<br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PROPINSI DAERAH TINGKAT I</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">JAWA TIMUR</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Ketua,</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">ttd</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">TRIMARJONO, SH</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /><br />GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR<br /> <br /> ttd<br /> M. BASOFI SOEDIRMAN<br /><br />Disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 September22 Agustus 1995 Nomor 568.35-439 Tahun 1995<br /><br /><br /><br />MENTERI DALAM NEGERI<br /> <br /><br /> ttd<br /> MOH. YOGIE. S.M.<br /><br /><br />Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 18 September 1995 Nomor 1 Tahun 1995 Seri B<br /><br /><br />A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR<br /> Sekretaris Wilayah/Daerah<br /> <br /> ttd.<br /> <u>Drs.MOH. SAFII AS'ARI</u><br /> Penbina Utama Madya<br /> NIP 010 052 819<br /></span><div style="text-align: center;">
<b style="background-color: #cfe2f3;">Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2008 </b></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span><div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PENJELASAN</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">ATAS</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">NOMOR 27 TAHUN 1994</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">TENTANG</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />I. PENJELASAN UMUM.<br />Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain menyebutkan bahwa dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam sistem Hubungan Industrial Pancasila menuju kepada peningkatan kesejahteraan pekerja.<br /><br />Mengingat posisi, peranan dan partisipasi Pekerja sangat menentukan dalam proses produksi, bahkan bisa dikatakan sebagai obyek dan subyek pembangunan, maka peningkatan perhatian terhadap masalah Kesejahteraan Pekerja perlu mendapat perhatian lebih serius dan penyelesaian permasalahannya harus didukung oleh semua pihak.<br /><br />Sehubungan dengan maksud tersebut di atas perlu mengarahkan Perusahaan agar memperhatikan penyediaan fasilitas Kesejahteraan Pekerja di lingkungan Perusahaannya dan juga dalam upaya mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila yang mencerminkan adanya perlindungan kerja yang menyangkut pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.<br />Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar kewajiban bagi Perusahaan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja juga memberikan landasan hukum bagi Perangkat Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban Perusahaan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja.<br /><br />II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL<br />Pasal I : Cukup Jelas<br />Pasal 2 ayta (1) : Yang dimaksud dengan seuap Perusahaan adalah semua Perusahaan balk Perusahaan Induk/Pusat, Cabang atau<br />Ayat (2) : ➢ Huruf a : Fasilitas pelayanan kesehatan/pengobatan, dapat berupa Poliklinik Perusahaan, bantuan biaya pengobatan seluruhnya/sebagian, bantuan biaya melahirkan sekurang-kurangnya anak pertama dan kedua.<br />➢ Huruf b : Fasilitas peribadatan, dapat berupa Masjid/Musholla, penyediaan ruangan khusus untuk ibadah dengan perlengkapannya dan/ atau memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah termasuk memberikan ceramah agama.<br />➢ Huruf c : Fasilitas pakaian kerja dan ruang ganti pakaian, berupa pemberian pakaian kerja, penyediaan ruangan ganti pakaian dan locker yang memadai ;<br />➢ Huruf d : Fasilitas keolahragaan, adalah upaya untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat pekerja di Perusahaan beserta kelengkapan yang diperlukan ;<br />➢ Huruf e : Fasilitas koperasi, adalah usaha-usaha yang dapat mendorong berdirinya dan mendorong pertumbuhan koperasi di Perusahaan antara lain berupa bantuan modal kerja, bantuan<br />manajemen atau kemudahan-kemudahan lainnya ;<br />➢ Huruf f : Fasilitas ruang istirahat, yang berupa penyediaan ruangan istirahat dengan segala perlengkapannya dan pemutaran musik secara sentral;<br />➢ Huruf g : Fasilitas ruang makan dan/atau kantin, dapat berupa penyediaan ruangan makan dengan perlengkapannya, kantin yang<br />menyediakan makanan dan minuman, penyediaan makanan dan minuman dengan cuma-cuma, pemberian uang makan ;<br />➢ Huruf h : Fasilitas pengangkutan, dapat berupa antar jemput Pekerja dari rumah ke Perusahaan dan sebaliknya, dan atau kemudahan/bentuk yang lain ;<br />➢ Huruf i : Fasilitas balai pertemuan, adalah suatu ruangan yang<br />terletak di lingkungan atau di luar Perusahaan yang di fungsikan sebagai tempat pertemuan/rapat-rapat oleh Pekerja dan/atau organisasinya ;<br />➢ Huruf j : Fasilitas pemondokan / perumahan, dapat berupa barak, pemondokan, asrama maupun perumahan bagi Pekerja dan atau berupa bantuan sewa rumah ;<br />➢ Huruf k : Fasilitas kursus/pendidikan umum, dapat berupa penyediaan perpustakaan dengan ruang baca, penyelenggaraan kursus-kursus untuk mempertinggi tingkat keahlian dan kegiatan yang menunjang Program Wajib Belajar 9 tahun bagi Pekerja ;<br />➢ Huruf l : Fasilitas penitipan anak, adalah fasilitas yang diselenggarakan berkaitan dengan adanya Pekerja wanita yang memiliki anak yang masih kecil atau masih memerlukan ASI, fasilitas ini diawasi oleh Dokter Anak dan / atau baby Sitter ;<br />➢ Huruf m : Fasilitas balai peristirahatan, adalah suatu bangunan yang bisa digunakan sebagai tempat menginap bagi Pekerja dan keluarganya pada hari-hari libur.<br /><br />Pasal 3 sampai dengan 16 : Cukup Jelas<br /><br /><b>Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim</b></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-43402920608443521802013-02-17T04:25:00.001-08:002013-02-17T04:25:22.617-08:00Surat Edaran MENAKERTRANS PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH<br />
<div align="center" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">SURAT</span></strong><strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"> EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA</span></strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span></span></div>
<div align="center" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">NOMOR SE-07/MEN/1990 TAHUN 1990</span></strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span></span></div>
<div align="center" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">TENTANG</span></strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span></span></div>
<div align="center" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH</span></strong><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Jakarta, 2 Agustus 1990</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Kepada Yth.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">1. Sdr. Kakanwil Departemen Tenaga Kerja</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">2. Sdr. Ketua D.P.P.D.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">3. Sdr. Kakandep Tenaga Kerja</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">di -SELURUH INDONESIA</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong para pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya. Maksud baik para pengusaha ini kurang mencapai sasaran bahkan menimbulkan masalah-masalah baru di dalam perusahaan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Dengan berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut, maka jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diberikan suatu pedoman atau pengertian tentang komponen upah yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">1. Pengertian Komponen Upah adalah sebagai berikut:</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Upah Pokok:</span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Tunjangan Tetap:</span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">c.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Tunjangan Tidak Tetap</span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 1cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">a. Fasilitas</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 35.45pt; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"></span><span lang="EN-US" style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;"> </span></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 35.45pt; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">b. Bonus</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">c. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">3. Para pengusaha yang memberikan bermacam-macam komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerjanya, dapat mengetahui posisi dan jenis tersebut berdasarkan pengertian yang tercantum dalam angka (1) dan (2), sehingga dihindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Ttd.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">DRS. COSMAS BATUBARA</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">Tembusan disampaikan kepada Yth.:</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">1. Sekretaris Jenderal Depnaker;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">2. Direktur Jenderal Binawas;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">3. Direktur Jenderal Binapenta;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">4. Inspektur Jenderal Depnaker;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">5. Ketua Dewan Penelitian Pengupahan Nasional;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">6. Semua Pejabat Eselon II Ditjen Binawas dan Ditjen Binapenta;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">7. Panitera Kepala NP dan P4D Seluruh Indonesia;</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 15pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9pt;">8. Arsip.</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-72158652063526808272013-02-17T04:22:00.001-08:002013-02-17T04:22:21.286-08:00SK Presiden RI Hari Pekerja Indonesia<br />
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 9 TAHUN 1991<br />TENTANG<br />HARI PEKERJA INDONESIA<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Menimbang:<br />a. bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia;<br />b. bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu <b>menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional;</b></span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Mengingat:<br />1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;<br />2. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;<br />3. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang <span style="color: red;"><b>Bukan Hari Libur;</b></span></span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"> MEMUTUSKAN:<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Menetapkan:<br />KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA.<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PERTAMA: <b>Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.</b><br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KEDUA: <b>Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.</b><br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Ditetapkan di Jakarta<br />pada tanggal 20 Pebruari 1991<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br /> ttd.<br /> SOEHARTO<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Salinan sesuai dengan aslinya<br />SEKRETARIAT KABINET RI<br />Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan<br /> ttd.<br /> Bambang Kesowo, S.H.,LL.M.<br /> </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-77711748970296536902013-02-17T04:19:00.002-08:002013-02-17T04:20:14.218-08:00Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja & Keluarganya di tanggung SIAPA ya.....<br />
<div class="post-header" style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;">
<div class="post-header-line-1">
</div>
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-3129850788188811427" itemprop="description articleBody" style="width: 590px;">
<div class="separator" style="clear: both; color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-amszTkN94ME/UQhmdCgCwUI/AAAAAAAAAJ4/jIiLw43C9Rc/s1600/firstaid.gif" imageanchor="1" style="clear: left; color: #4e5faf; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3;"><img border="0" height="238" src="http://2.bp.blogspot.com/-amszTkN94ME/UQhmdCgCwUI/AAAAAAAAAJ4/jIiLw43C9Rc/s320/firstaid.gif" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="320" /></span></a></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Suara penolakan itu disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal. Selama ini iuran Jamsostek untuk program asuransi kesehatan dibayarkan pengusaha. Iuran tersebut menurut Iqbal berasal dari upah pekerja yang dipotong dan dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada PT Jamsostek. Besarannya tiga persen untuk pekerja lajang dan enam persen untuk pekerja yang berkeluarga. Iuran tersebut termasuk dalam kategori labor cost yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.</span></span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;">
</span><br />
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Bila dalam iuran Jamkes nanti pemerintah tetap menerbitkan peraturan yang mengharuskan pekerja untuk membayar dua persen, menurut Iqbal hal itu memberatkan bagi pekerja. Pasalnya, beban yang seharusnya dibayar pengusaha, sebagaimana yang berlangsung saat ini dalam program asuransi kesehatan Jamsostek, akan berpindah ke pekerja. ‘’Kenapa pekerja yang harus menanggung beban pengusaha?”kata Iqbal.<br /><br />Iqbal menekankan dengan menolak menanggung iuran sebesar dua persen seperti rencana pemerintah, bukan berarti pekerja tidak mau membayar iuran BPJS. Selama ini pekerja sudah membayar iuran Jamsostek, lewat perhitungan gaji dan pengusaha membayarkannya. Dalam rancangan peraturan pemerintah tentang BPJS kesehatan, peserta dikenakan iuran sebesar 5 persen, dua persen ditanggung pekerja dan tiga persen ditanggung pemberi kerja.<br /><br />Bagi Iqbal mekanisme pembayaran iuran asuransi kesehatan Jamsostek saat ini sudah cukup baik dan belum dirasa perlu untuk diubah. Iqbal khawatir jika rencana iuran Jamkes BPJS sebesar dua persen hanya akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan uang dari pekerja dan mengurangi tanggungjawab anggaran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah untuk rakyat.<br /><br />Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pengusaha atau pemberi kerja berkewajiban membayar seluruh iuran Jamkes pekerja. Apalagi sebagian pekerja jatuh sakit berkaitan dengan kerja-kerja yang dilakukannya. Ditambah dengan minimnya sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), potensi pekerja yang jatuh sakit akan menjadi besar. Oleh karenanya, menurut Timboel, Jamkes harus dibayar oleh pengusaha. “Yang kita tuntut adalah pekerja tidak dibebankan lagi bayar iuran, walau itu hanya dua persen,” ujar Timboel.<br /><br />Timboel menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi memfasilitasi ruang dialog antar pemangku kepentingan BPJS untuk membahas regulasi yang diperlukan dalam BPJS. Padahal, kesempatan itu pernah digelar oleh Kemenkes dimasa kepemimpinan (alm) Endang Rahayu Sedyaningsih. Namun setelah sang menteri wafat, pertemuan tersebut berhenti. Rencana pemerintah untuk menetapkan besaran iuran ini sangat penting dan harus dibahas oleh pemangku kepentingan, lanjutnya.<br /><br />Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, membenarkan bahwa selama ini asuransi kesehatan Jamsostek untuk pekerja dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja. Iuran untuk pekerja lajang menurut Hasanuddin sebesar tiga persen dan berkeluarga enam persen. Dalam penyelenggaraan Jamkes BPJS Kesehatan nanti, Hasanuddin melihat pemerintah berencana membebankan iuran kepada pekerja dan pengusaha. Hal itu sebagaimana amanat dari perundang-undangan yang ada terkait BPJS.<br /><br />Namun, berapa besarannya sampai saat ini Hasanuddin mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari pihak berwenang. ‘’Besarannya belum tahu, tapi yang jelas sistemnya sharing,”ungkap Hasanuddin.<br /><br /><strong>Tak Ada Pekerja Lajang</strong><br /><br />Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan saat ini masih dibahas soal rumusan iuran. Dia mengatakan dalam rancangan yang ada, tidak lagi dibedakan antara pekerja lajang dan berkeluarga. Jika dalam asuransi kesehatan Jamsostek iuran pekerja lajang sebesar 3 persen dan berkeluarga 6 persen, maka rencananya dalam Jamkes BPJS nanti dipatok 5 persen. “Untuk pekerja lajang dan berkeluarga, tidak dibedakan,” kata Chazali.<br /><br />Hal itu, menurut Chazali, untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam melaporkan upah ril pekerja. Misalnya si pekerja sudah berkeluarga, namun si pemberi kerja melaporkan kepada Jamsostek bahwa si pekerja adalah lajang. Akhrinya iuran yang dibayar si pemberi kerja lebih rendah dari yang seharusnya dibayar.<br /><br />Chazali menegaskan, ketika beroperasi, BPJS punya tim investigasi untuk terjun langsung ke tiap perusahaan untuk memeriksa apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang sebenarnya. Jika ditemukan bahwa upah yang dilaporkan tidak sesuai maka si pemberi kerja dilaporkan ke pihak berwajib karena telah memberikan laporan palsu.<br /><br />Chazali kembali menegaskan bahwa dalam UU SJSN disebutkan iuran ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja, tapi yang membayarkannya adalah pemberi kerja. Untuk membahas soal iuran Jamkes BPJS bagi pekerja formal ini Chazali menyebut akan membahasnya dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta LKS Tripartit Nasional (Tripnas). Pasalnya, soal iuran tidak dapat diputuskan secara sepihak, harus melibatkan unsur pekerja dan pengusaha (pemberi kerja).<br /><br />Keputusan akhir menurut Chazali tentang apakah pemberi kerja yang menanggung seluruh iuran Jamkes BPJS atau pekerja akan disepakati di LKS Tripnas. Chazali mengatakan pembahasan di tingkat LKS Tripnas itu sedang dijadwalkan waktunya. Untuk pekan ini DJSN menurut Chazali sibuk melakukan sosialisasi terkait BPJS ke berbagai daerah. </span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="color: #767676; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sumber :http://disnakertransduk.jatimprov.go.id</span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-75854570606926231042013-02-17T04:16:00.001-08:002013-02-17T04:16:45.596-08:00SK Gubernur Jatim UMK 2013<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">GUBERNUR JAWA TIMUR</span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR</span></div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><div style="text-align: center;">
NOMOR 72 TAHUN 2012</div>
</span><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><div style="text-align: center;">
TENTANG</div>
</span><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><div style="text-align: center;">
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2013</div>
</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">MEMUTUSKAN</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Menetapkan:</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2013</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pasal 1</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Dengan Peraturan ini, ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2013.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pasal 2</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">(1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagainmana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">(2) Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjakurang dari 1 (satu) tahun.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pasal 3</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">(1) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">(2) Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pasal 4</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomo KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pasal 5</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 72 TAHUN 2012</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">TANGGAL : 24 NOPEMBER 2012</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2013</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">NO KABUPATEN/KOTA UMK TAHUN 2013</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">1 KOTA SURABAYA Rp. 1.740.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">2 KABUPATEN GRESIK Rp. 1.740.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">3 KABUPATEN PASURUAN Rp. 1.720.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">4 KABUPATEN SIDOARJO Rp. 1.720.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">5 KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 1.700.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">6 KABUPATEN MALANG Rp. 1.343.700</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">7 KOTA MALANG Rp. 1.340.300</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">8 KOTA BATU Rp. 1.268.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">9 KABUPATEN JOMBANG Rp. 1.200.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">10 KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 1.198.600</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">11 KOTA PASURUAN Rp. 1.195.800</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">12 KABUPATEN TUBAN Rp. 1.144.400</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">13 KOTA KEDIRI Rp. 1.128.400</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">14 KABUPATEN SAMPANG Rp. 1.104.600</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">15 KOTA PROBOLINGGO Rp. 1.103.200</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">16 KABUPATEN JEMBER Rp. 1.091.950</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">17 KABUPATEN KEDIRI Rp. 1.089.950</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">18 KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 1.086.400</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">19 KABUPATEN LAMONGAN Rp. 1.075.700</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">20 KABUPATEN PAMEKASAN Rp. 1.059.600</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">21 KABUPATEN SITUBONDO Rp. 1.048.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">22 KOTA MOJOKERTO Rp. 1.040.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">23 KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 1.029.500</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">24 KABUPATEN LUMAJANG Rp. 1.011.950</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">25 KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 1.007.900</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">26 KABUPATEN BANGKALAN Rp. 983.800</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">27 KABUPATEN SUMENEP Rp. 965.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">28 KABUPATEN MADIUN Rp. 960.750</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">29 KABUPATEN NGANJUK Rp. 960.200</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">30 KOTA MADIUN Rp. 953.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">31 KABUPATEN BLITAR Rp. 946.850</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">32 KABUPATEN BONDOWOSO Rp. 946.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">33 KOTA BLITAR Rp. 924.800</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">34 KABUPATEN PONOROGO Rp. 924.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">35 KABUPATEN TRENGGALEK Rp. 903.900</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">36 KABUPATEN NGAWI Rp. 900.000</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">37 KABUPATEN PACITAN Rp. 887.250</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">38 KABUPATEN MAGETAN Rp. 866.250</span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-45329940191112517132013-02-17T04:04:00.002-08:002013-02-17T04:04:32.117-08:00Hidup SEJAHTERA..... tanpa LEMBUR ?<br />
<div class="post-header" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;">
<div class="post-header-line-1">
</div>
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-6851532346708777997" itemprop="description articleBody" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; width: 590px;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-size: x-small;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/-newHj4xe7EQ/URkjvN24sbI/AAAAAAAAAMc/A_ZM2KQ--54/s1600/kompak+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-newHj4xe7EQ/URkjvN24sbI/AAAAAAAAAMc/A_ZM2KQ--54/s1600/kompak+1.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" /></a><span style="font-family: helvetica;">Dapatkah kesejahteraan kita sebagai buruh terus meningkat ?</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Jawabannya adalah sangat bisa sekali........!!! </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">dan untuk menempuh atau mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu banyak cara yang perlu dilakukan antara lain :</span></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Bekerja terus tak pernah pulang alias lembur</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Menjadi pengurus koperasi ( lumayan dapat tambahan 1 X UMK)......wuuuih dahsyatya</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Menjadi Ketua Arisan Sepeda motor ( kalo 1 bulan keluar 1 = 650.000, kalo keluar 2, kalo keluar 3....bisa-bisa 3 X 650.000) lumayan..........!!!</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Ngathoook demi meraih jabatan.</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">dan lain sebagainya.....terserah anda.</span></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Namun pernahkah kita berpikir tanpa semua itu kita dapat meningkatkan kesejahteraan kita dalam hal peningkatan upah, yang salah satunya adalah menolak kerja lembur. Sekilas kelihatan tidak masuk akal, namun bagaimanakah logikanya ?</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-size: x-small;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Perusahaan akan terus meningkatkan kapasitas produksinya dan menekan biaya produksinya serendah mungkin untuk bisa tetap dapat berkompetisi di dunia bisnis. Salah satu cara meningkatkan kapasitas dengan biaya murah adalah dengan meminta (memaksa) buruh bekerja lembur, langkah yang lebih murah jika dibandingkan dengan harus melakukan penambahan tenaga kerja dan alat produksi baru.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-size: x-small;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Beberapa kawan buruh di perusahaan lain sering kali kita dengar mereka kompak bersatu menolak lembur, dan ketika hal ini dilakukan, maka dampak yang diterima perusahaan adalah ketidaksanggupan untuk meningkatkan kapasitas produksinya dengan biaya murah. Maka opsi yang dimunculkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan (membujuk) buruh adalah peningkatan upah, bisa melalui beragam tunjangan, sehingga opsi untuk menambah jumlah tenaga kerja dan alat produksi (yang berbiaya tinggi) masih dapat dihindarkan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-size: x-small;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Dari sinilah maka muncul ruang bagi buruh (melalui serikat pekerja/buruh) untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan diri dan keluarganya, kesempatan mengajukan perundingan untuk peningkatan upah pun dapat dilakukan dengan baik, misalnya penambahan tunjangan jabatan dan uang makan, atau kita minta tunjanga perumahan seperti yang kita rasakan bersama, bahwa beli rumah di Surabaya dan sekitarnya luarrrr biasa mahal.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-size: x-small;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Namun bisakah ini kita lakukan ............??? suatu pertanyaan besar...!!!</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">coba kita renungkan beberapa hal dibawah ini :</span></div>
<ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin: 0.5em 0px; padding: 0px 2.5em; text-align: justify;">
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Kerja lembur paling banyak dilakukan oleh operator </span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Perintah kerja lembur datang dari Atasan langsung atau Atasan Tertinggi</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Atasan langsung atau Atasan Tertinggi sekaranga gajinya naiknya sangat kecil berkisar 10 % s/d 15 %</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Bahkan ada Atasan yang tak dapat upah lembur tapi hanya berupa kompensasi </span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Besarnya kompensasi jauh dibawah upah lembur operator</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Perusahaan sangat membutuhkan orang kerja lembur untuk meningkatkan kapasitas produksi</span></li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<div>
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: helvetica; font-size: x-small;">Nah, dari beberapa hal tersebut diatas sebenarnya peluang dalam hal peninjauan kembali peningkatan kesejahteraan sangatlah terbuka.</span></div>
<div>
</div>
<div>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /><span style="font-family: helvetica; font-size: x-small;"><b>KUNCINYA HANYA SATU KITA HARUS KOMPAK.....SEKALI LAGI ....KOMPAK.....JANGAN JADI PENJILAT KAYAK ANJING</b></span></span></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-46474525616127173522013-02-17T04:00:00.001-08:002013-02-17T04:00:58.842-08:00Trauma Center JAMSOSTEK<span style="background-color: #cfe2f3;"><b style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><span lang="EN-US">APA ITU TRAUMA CENTER?</span></b><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"></span></span><br />
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">Trauma Center </span></b><span lang="EN-US">adalah Pusat Pelayanan dan Penanggulangan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit Penyelenggara yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan perawatan dan pengobatan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja peserta program Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><u><span lang="EN-US">MOTIVASI MELAKSANAKAN KERJASAMA DENGAN RUMAH SAKIT </span></u></b><b><u></u></b></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; font-weight: normal; line-height: normal;"> <span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><b></b></span></span></span></b><b><span lang="EN-US">PERUSAHAAN MERASA TERBEBANI PENGELUARAN BIAYA SEMENTARA (APABILA TERJADI KASUS KECELAKAAN) SEHINGGA TK JUGA SERING HARUS MENGELUARKAN BIAYA SENDIRI</span></b></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="EN-US">PETUGAS PERUSAHAAN BANYAK TERSITA WAKTUNYA UNTUK MENGURUS ADMINISTRASI JAMSOSTEK DENGAN ADANYA TRAUMA CENTER, MENAMBAH KEPERCAYAAN PERUSAHAAN UNTUK MENJADI PESERTA JAMSOSTEK</span></b></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><b><span lang="EN-US">RUMAH SAKIT DAPAT MENINGKATKAN CITRA SEBAGAI RS. PUSAT RUJUKAN TRAUMA CENTER</span></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">RUANG LINGKUP</span></b><b></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">Ruang Lingkup </span></b><span lang="EN-US">Pelayanan Perawatan dan Pengobatan meliputi :</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Pemeriksaan, Tindakan dokter</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -1cm;">Perawatan Kelas I Rumah Sakit Pemerintah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -1cm;">Pemberian Obat-obatan sesuai kebutuhan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Operasi, Rontgen, laboratorium</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="text-indent: -1cm;">Pemberian sarana rehabilitasi alat bantu (orthose) dan atau alat ganti (prothese) kepada tenaga</span><span lang="EN-US" style="text-indent: -1cm;"> </span><span lang="EN-US" style="text-indent: -1cm;">kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -1cm;">Pembelian gigi palsu, kacamata, alat bantu dengar (hearing aid)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -1cm;">Surat Keterangan Dokter (F3b / KK4)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">KEWAJIBAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PENYELENGGARA TRAUMA CENTER</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Memverifikasi kasus-kasus penyakit yang tidak berhubungan langsung dengan kecelakaan kerja.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="text-indent: -21.3pt;">Memfasilitasi rujukan ke Rumah Sakit lain diutamakan ke Rumah Sakit yang sudah IKS dengan </span><span lang="EN-US" style="text-indent: -21.3pt;">PT Jamsostek (Persero).</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Memberikan pertimbangan medis apabila diperlukan PT Jamsostek (Persero).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Memberitahukan kepada PT. Jamsostek (Persero) bahwa perawatan telah selesai (sembu)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -21.3pt;">Menyediakan ruangan khusus/counter yang dapat digunakan oleh petugas Customer Service sebagai pusat informasi dan pelayanan Administrasi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">PERSYARATAN PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUTI PROGRAM TRAUMA CENTER</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Melaporkan data tenaga kerja secara periodik dan akurat kepada PT. Jamsostek</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Mengisi surat pernyataan untuk mengikuti program TC yang disampaikan ke Rumah Sakit melalui dan diketahui oleh PT.Jamsostek dan bersedia mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Mengisi surat pengantar bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk dipakai sebagai bahan monitor bahwa tenaga kerja tersebut masih aktif</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Bersedia membayar selisih biaya apabila ternyata tenaga kerja yang dirawat melebihi plafon jaminan yang ditetapkan (Rp. 20 juta)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Bersedia secepat mungkin untuk melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam rangka kelengkapan administrasi klaim</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Persyaratan yang harus dibawa peserta dalam memperoleh pelayanan TC :</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US">Surat Pernyataan / jaminan (Pengantar layanan TC) dari perusahaan dengan format terlampir</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US">Copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) & KTP masing-masing 1 lbr</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US">Copy Form KK2 (dapat disusulkan)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US">Form KK3 yang sudah ditanda-tangani perusahaan dan Form KK4 (kedua-duanya akan di-isikan jumlah biaya pengobatan dan keterangan dokter oleh RS.).</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span lang="EN-US">Untuk Form KK3 setelah diisi biaya pengobatan oleh RS. segera dikembalikan kepada perusahaan untuk pengisian biaya lainya yang sekiranya ada seperti biaya transport, prothease dan jumlah STMB). </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">PERSYARATAN MENDAPATKAN PELAYANAN TC</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Perusahaan :</span></b></div>
<ol start="1" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Membuat <a href="http://www.blogger.com/pernyataan-tc%20darmo.doc" style="text-decoration: initial;">Surat</a><a href="http://www.blogger.com/pernyataan-tc%20darmo.doc" style="text-decoration: initial;"> </a><a href="http://www.blogger.com/pernyataan-tc%20darmo.doc" style="text-decoration: initial;">pernyataan</a><a href="http://www.blogger.com/pernyataan-tc%20darmo.doc" style="text-decoration: initial;"> </a>berlaku 1 (satu) tahun sekali</span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Membuat <a href="http://www.blogger.com/PENGANTAR%20TC.doc" style="text-decoration: initial;">Surat</a><a href="http://www.blogger.com/PENGANTAR%20TC.doc" style="text-decoration: initial;"> </a><a href="http://www.blogger.com/PENGANTAR%20TC.doc" style="text-decoration: initial;">Pengantar</a> setiap terjadi kasus Kecelakaan kerja</span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">Bersedia membayar Pengobatan & perawatan :</span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;">a. Jika melebihi plafon (sisa dari plafon)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3;"> b. TK Non Aktif / belum menjadi peserta</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US"> c. Bukan Kasus Kecelakaan yg berhubung dg</span><span lang="EN-US"> </span><span lang="EN-US">hubungan kerja<i></i></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><span lang="EN-US">KEWAJIBAN</span></b><span lang="EN-US"> <b>PT JAMSOSTEK (PERSERO) TERHADAP PELAKSANAAN TRAUMA CENTER</b></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="EN-US" style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -18pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span lang="EN-US" style="text-indent: -18pt;">Membayar klaim perawatan dan pengobatan yang diajukan oleh Rumah Sakit maksimal</span><span style="text-indent: -18pt;"> </span><span lang="EN-US" style="text-indent: -18pt;">Rp. 20 juta.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -18pt;">Mencetak formulir yang dibutuhkan dalam rangka program TC.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="background-color: #cfe2f3; text-indent: -18pt;">Menerima masukan dari RS Apabila terdapat keraguan kasus klaim kecelakaan tsb berhubung dg hubungan kerja/tidak</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-64693664418169005572013-02-17T03:26:00.004-08:002013-02-17T03:26:34.242-08:00GAJI vs PRODUKTIFITAS. Mana dulu ya ? Dilema AYAM vs TELUR<br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Tahun 2012 telah berlalu dan mempunyai kenangan tersendiri bagi kaum buruh yang takkan pernah terlupakan kenangan-kenangan di jalan-jalan protokol surabaya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Tahun 2013 telah tiba dan mulailah pemberlakuan Pergub Jatim nomor 72 tahun 2012 tentang UMK, dimana kota Surabaya UMKnya naik 38 % sehingga menjadi Rp.1.740.000,- dan menjadi kenaikan tertinggi sepanjang sejarah perburuhan di surabaya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Semua ini tidak terlepas dari perjuangan kita semua yang dimotori oleh MPBI (KSPSI,KSPI dan KSBSI dan Federasi-federasi lainnya ) yang begitu getol menyuarakan penolakan upah murah.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sekarang mari kita tinjau mengapa pekerja surabaya membutuhkan gaji atau penghasilan rata2 diatas Rp. 2 juta, berikut ini alasannya :</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Menjalani hidup di kota besar seperti Surabaya dengan dua anak, hanya dengan gaji 1,7 jutaan memang amat menghimpit. bisa-bisa kita terus tenggelam dengan namanya lautan HUTANG. sedikit coba kita berhitung kebutuhan hidup sehari2 dalam sebulan :</span></div>
<ol style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Beli Beras : 20 Kg dengan @ Rp. 8.800,- = Rp. 176.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Belanja Lauk pauk sehari Rp.25.000 X 30 = Rp.750.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Jajane/sangune Anak Rp.10.000 X2X30 = Rp.600.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Sewa Rumah (kost) Rp. 225.000 / bln</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Listrik Rp. 90.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Air Minum Rp. 44.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Pulsa Rp.100.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Bensin motor Rp. 4.500 X 30 = Rp.135.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Kebutuhan Sandang + Alat Rumah tangga + biaya sekolah anak dll = Rp.200.000,-</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Kebutuhan lain + tabungan Rp. 250.000,-</span></li>
</ol>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Total semuanya adalah Rp.2,5 jutaan</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Sedangkan UMK Surabaya adalah Rp.1.740.000,- artinya kita harus punya penghasilan tambahan sebesar Rp.800 ribuan per bulan atau setidaknya kita lembur 112 jam per bulan/sekitar 8 shift, baru kebutuhan kita terpenuhi tapi kalo tidak maka harus siap2 GALI LOBANG TUTUP LOBANG.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /></span><div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Dengan illustrasi ini tentu akan menjadi gambaran bagi Masyarakat yang selama ini "bete" terjebak kemacetan gara-gara demo buruh, Birokrasi yang kena umpatan atau sumpah serapah para pendemo,bahwa perjuangan mereka selama ini hanyalah BAGAIMANA BERTAHAN HIDUP DIKOTA BESAR karena istri dan anak-anak kami butuh makan, bahkan istri dan anak kami di-rumah mungkin tengah menangis lantaran ayahnya tak lagi sanggup membeli nasi, membiayai sekolah dll</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Ditengah beban biaya hidup yang kian menghimpit, ditengah kegalauan lantaran uang gaji tak pernah lagi bisa ditabung, <span id="more-1198"></span>saya sudah sering mendengar usulan kenaikan UMK menjadi 2 jutaan per bulan itu dibilang tidak masuk akal. Pasti banyak perusahaan yang tidak sanggup, tutup usahanya (atau relokasi ke negara lain), dan akibatnya : PHK, dan akhirnya pengangguran justru melesat.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sayangnya, alasan itu klise, dan berangkat dari pola pikir yang linear (bukan pola pikir lateral). Maksud saya, tak ada salahnya kita sedikit memberikan ruang bagi pandangan yang berbeda, yang mungkin lebih fresh, dan lebih inovatif</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Maka, mari kita simak argumen kenapa usulan kenaikan UMK yang signifikan layak dipertimbangkan dan harus segera dilaksanakan</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b>Argumen pertama</b> : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">memberikan gaji yang memadai pada pekerja dan buruh adalah salah satu pilar penting untuk membangun kemakmuran bangsa (sejarah kebangkitan ekonomi Amerika dipicu oleh kenaikan upah buruh yang dramatis pada era tahun 50-an).</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sebabnya sederhana : dengan gaji yang memadai, kalangan buruh akan punya daya beli yang lebih bagus, dan secara kolektif hal ini akan memicu demand produk secara dramatis (dan persis inilah yang terjadi pada kebangkitan ekonomi Amerika di era tahun 50an dan ekonomi Korea di tahun 80-an yang mencengangkan itu).Kalau jutaan buruh upahnya pas-pasan, daya beli mereka jatuh, lalu siapa yang akan membeli produk-produk yang dihasilkan pabrik itu?Sebaliknya, dengan gaji memadai, para buruh akan memiliki consumption and buying power yang lebih baik. Dan percayalah : dalam jangka panjang ini JUSTRU akan menguntungkan para pengusaha (sebab permintaan akan produk-produk mereka pasti akan meroket).</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b>Argumen kedua</b> : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">UMK yang tinggi akan menggedor kreativitas pengusaha untuk mulai menciptakan <b><i>high value added products </i></b>dan juga level produktivitas pekerjanya.Justru disini UMK yang tinggi menjadi pendorong the magic of innovation : pengusaha yang selama ini hanya maunya jadi “pengusaha kelas tukang jahit” atau hanya memproduksi barang-barang komoditi, dipaksa untuk mengembangkan high valued added product yang memberikan profit margin yang lebih tinggi (supaya bisa membayar UMK).</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Transformasi tersebut amat krusial kalau kita tak ingin pengusaha tanah air berjalan di tempat. Dan ingatlah selalu : transformasi semacam ini yang akan membuat negeri ini tidak masuk dalam “middle income nation trap”.UMK yang tinggi lantas tak akan pernah dikenang sebagai kutukan sejarah, namun justru “berkah terselubung” bagi kebangkitan inovasi ekonomi negeri ini. UMK yang tinggi juga akan memaksa pengusaha untuk inovatif dalam meningkatkan level produktivitas pekerjanya. Again, UMK yang tinggi mestinya dianggap sebagai PELUANG, bukan PROBLEM : peluang yang menantang pengusaha untuk menemukan cara-cara inovatif melejitkan produktivitas.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Mindset pengusaha harusnya begini : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">"kalau UMK naik 40%, namun level produkvitas naik 200%, why not ???. pengusaha dan manajemennya katanya orang-orang yang berjiwa kreatif.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b>Argumen yang terakhir </b>: </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Survey dan riset mebuktikan dan memberikan kesimpulan yang terang benderang. Bahwa semua perusahaan menjadi hebat lantaran memberikan upah dan gaji yang amat memadai bagi buruh/pekerjanya.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Dilema ayam sama telor duluan mana terpecahkan disini : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">riset itu menunjukkan bahwa perusahaan harus memberikan gaji yang memadai LEBIH DULU, baru kemudian kinerja bisnis mereka akan melesat.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Bukan sebaliknya : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">mari kita kerja keras dulu, gaji apa adanya dulu ya, baru nanti kalau profit bagus, kita akan naikkan gaji ya (masih dengan embel-embel, tapi ndak janji lho). Sekali lagi : terus guwe mesti harus bilang wow gituh?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Konon, pengusaha atau entrepreneurs adalah risk takers dan collective of innovative minds yang selalu haus dengan tantangan. Kalimat itu hanya akan menjadi fatamorgana, kalau etos inovasi yang legendaris itu tidak dihadirkan untuk mengatasi KENAIKAN UMK ini.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b style="background-color: #cfe2f3;">----------------------------Selamat berjuang meningkatkan gaji dan upah Anda-------------------------------</b></div>
<h5 style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify;">
<i style="background-color: #cfe2f3;">sumber dirilis dari : http://strategimanajemen.net/</i></h5>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-33576632392474261182013-02-17T03:21:00.002-08:002013-02-17T03:21:17.075-08:00GAJI lebih penting daripada JABATAN<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span>
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-2Icsv3Vd2FM/UPFTYupwjLI/AAAAAAAAAGU/JpujaekEVBM/s1600/Motivasi-Kerja-Dalam-Bisnis-Jaringan1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="258" src="http://2.bp.blogspot.com/-2Icsv3Vd2FM/UPFTYupwjLI/AAAAAAAAAGU/JpujaekEVBM/s320/Motivasi-Kerja-Dalam-Bisnis-Jaringan1.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="320" /></span></a><span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Pada sebuah acara kuis reality show dengan hadiah bisa mencapai angka milyar, menyaksikan permainan yang dilakukan dalam acara tersebut. Untuk dapat ikut acara tersebut harus ada persiapan dan dicasting apakah layak tampil atau tidak.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Tujuan semuanya sama yaitu mendapatkan hadiah uang atau barang yang sebanyak-banyaknya.</span><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><br style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;" /><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Sebenarnya untuk mendapatkan suatu nilai rupiah dalam jumlah besar, itu bukan tinggal menunggu jatuh dari bulan. Ada uang ada barang, kita harus setuju dengan perkataan yang menggambarkan ada gaji yang merupakan hasil jerih lelah seseorang.</span></span><br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Yang kita lihat dalam acara tersebut, sepertinya orang sudah semakin berlomba-lomba untuk mendapatkan uang dengan instan. Gejala ini tidaklah baik jika akhirnya kita melihat banyak orang jadi punya pola pikir tinggal tunggu rejeki nomplok saja dan akhirnya tidak punya motivasi untuk bekerja.<br /><br />Dengan kenyataan di atas, bisa saja kita mengatakan orang akan lebih senang gaji daripada jabatan. Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi seseorang dalam memilih gaji atau jabatan (karir).<br /><br />1. Faktor waktu<br />Dalam jangka pendek, orang akan lebih pilih berpikir untuk terima gaji daripada lebih fokus kejar karir. Pada pola pikir banyak orang bisa jadi yang terlihat langsung dampaknya (gaji) lebih dikejar daripada karir (yang belum tentu menghasilkan banyak uang dalam waktu singkat).<br /><br />2. Faktor ekonomi<br />Seseorang yang bekerja dengan harus menanggung beban hidup keluarganya yang memberatkannya, sepertinya lebih prefer untuk mendapat gaji lebih banyak dariPada memikirkan karir. Situasinya akan berbeda pada seseorang yang faktor ekonominya lebih mapan sehingga. Ybs lebih mudah menentukan dimana akan berkarir.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">3.Jangka panjang<br />Jika setiap orang diajak berpikir lebih dalam, karir yang lebih penting daripada gaji. Karir semakin naik mestinya kompensasi akan bergerak searah karir tersebut.<br /><br />4. Pola pikir<br />Dahulu banyak orang berpikir masuk kerja di kantor tujuan utama adalah untuk dapat gaji. Apakah kondisi tersebut masih ada saat ini ?<br /><br />5.Background keluarga<br />Orang tua (orang yang dituakan) biasanya akan menjadi panutan bagi yang lebih muda. Orang tua yang mau mensupport anaknya untuk belajar baik-baik dan mengejar karir akan banyak membantu sang anak mencapai cita-citanya.<br /><br />Dari uraian di atas, dapat disimpulkan semua orang memiliki tujuan untuk hidup lebih baik. Berkarir untuk mengubah hidup lebih baik/layak menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh.</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-69394781973443702472013-02-17T03:18:00.000-08:002013-02-17T03:20:04.658-08:00GAJI atau JABATAN...... Penting mana ?<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span>
<br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/--ovz2yOfhVY/T-FHL3vyi6I/AAAAAAAAAGk/uP4FcM1k0kQ/s1600/14180511_1.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="240" src="http://4.bp.blogspot.com/--ovz2yOfhVY/T-FHL3vyi6I/AAAAAAAAAGk/uP4FcM1k0kQ/s320/14180511_1.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="320" /></span></a><span style="background-color: #cfe2f3;">Mana yang lebih penting, gaji atau jabatan? Tentu dua-duanya, jabatan bergengsi dan gaji tinggi. Kalau tidak bisa mencapai dua-duanya bagaimana?<br /><br />saya punya temen namanya si Bogel sudah 15 tahun berkarir sebagai Supervisor di sebuah perusahaan swasta dan pada tahun ini ia dihadapkan pada sebuah kenyataan dan pilihan yang sangat menyulitkan yaitu KENAIKAN GAJI TAHUNAN. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Ceritanya begini : </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">seperti biasanya setiap awal tahun selalu ada peninjauan gaji akibat adanya kebijakan pemerintah tentang UMK.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">tentu hal ini sangat menggembirakan semua kalangan pekerja pada perusahaan dimana si Bogel bekerja, apalagi Bogel tahu bahwa kenaikan UMK tahun ini sangat tinggi yaitu 1/2 juta. Bogelpun dengan senyum....senyum membayangkan berapa gaji baru yang akan diterima.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
</div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Bogelpun berkhayal :</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Wah.....bulan depan aku bisa beli hp black berry....?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">wah ....bulan depannya lagi aku bisa beli cincin untuk istri...?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">wah... bulan depannya lagi aku beli ....ini....beli....itu</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"> tapi iapun terperanjat dikala ingat :</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">oh...iya hutang koperasiku masih numpuk....?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">oh ...iya hutang tetangga sebelah ruma juga belum dibayar...</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">oh...iya pada temanku juga belum lunas...</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">oh....iya ternyata gajiku bulan depan masih minus....walau ada kenaikan1/2 juta</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
</div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">namun dengan menghela nafas panjang si Bogelpun bergumam" nggak masalah yang penting gaji mundak setengah yuto...katanya..</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
</div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">akan tetapi khayalan....lamunan...harapan semua memudar, ketika mendengar keterangan dari pengurus serikat pekerjanya yang baru turun dari perundingan kenaikan gaji dengan pengusaha</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : Pak...perundingannya sudah selesai ya...</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : oh....kamu Gel....ada apa?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : nggak...cuma mau tanya naik berapa pak level supervisor ?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : aduuh Gel ...tahun ini pengusaha hanya bisa naikkan 150 ribu doang untuk supervisor...!</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : lho...khan dari pemerintah katanya naik 1/2 juta pak...? kenapa koq jadi 150 ribu?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : memang benar kenaikan UMK tahun ini 500 ribu, tapi itu untuk pekerja baru dan level jabatan terendah...karena gaji mereka masih dibawah UMK sehingga Adjustmennya tinggi. sedangkan untuk level supervisor cuma 150 ribu karena gajinya khan...udah gede udah dapat tunjangan jabatan...udah dapat tunjangan lain yang juga tinggi. jadi seperti itu..ok.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : terus anak buah saya naik 1/2 juta pak?</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : tentu dong Gel....!</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : NGGGAK ...ADIL ITU PAK....KALO GITU DEMO AJA PAK </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : tenang dulu Gel...itu belum final koq...!</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : Wes ...wes ...nggak bener itu pak ! masak anak buah saya naik 1/2 juta saya koq malah naik 150 ribu...( dengan nada tinggi dan ber api2)</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : tunggu saja dan sabar ya.....coba tak negosiasikan lagi dengan si Bos.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">BOGEL : pokoknya semua supervisor tak koordinir ...tak ajak demo kalo nggak naik 1/2 yuto.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pengurus SP : yah...terserah kamu sajalah...<br /><br />Harapan Bogel ..bukanlah suatu khayalan namun akan menjadi kenyatan bila, semua pekerja para teman-teman Bogel mempunyai pikiran dan semangat yang sama dengan si Bogel, namun sebaliknya itu semua akan menjadi mimpi yang tak akan pernah menjadi nyata bila teman-temanya hanya berpikir" YANG PENTING PUNYA JABATAN MASALAH GAJI KECIL BUKAN SUATU YANG PENTING.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
</div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Pilihan kini hanya 2 yaitu:</span><br />
<ol>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Pekerjaan dengan gaji yang sedikit lebih tinggi dari gaji anak buah (baca :operator) tetapi jabatan tetap supervisor; </span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">Jadi anak buah (operator) tetapi gajinya lebih tinggi dari supervisor.</span></li>
</ol>
<span style="background-color: #cfe2f3;">Survei membuktikan banyak supervisor yang rela mengesampingkan besarnya gaji demi mengejar jabatan tertentu. Sebab jabatan yang ada saat ini dapat menjadi batu loncatan ke tempat lain yang memiliki jabatan yang lebih tinggi atau sebagai alat promosi karir.<br /><br />Sedangkan operator atau karyawan yang hanya level staf biasanya tidak mementingkan jabatan tetapi besarnya gaji yang akan diterima.<br /><br />Oleh karena itu, dalam memilih antara gaji dan jabatan, ada sejumlah trade-off yang perlu Anda jadikan bahan pertimbangan :</span><br />
<ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin: 0.5em 0px; padding: 0px 2.5em;">
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">jika akan memilih jabatan pastikan bahwa jabatan yang diambil saat ini sekalipun penghasilan yang di dapat menjadi lebih rendah tetapi dapat menjadi lompatan karir.</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">jika karena keadaan sehingga memilih jabatan maka galilah kemampuan semaksimal mungkin sehingga memiliki record karir yang baik dan kedepannya dapat mencari jabatan yang lebih tinggi dan meningkatkan penghasilan,</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">jika memilih gaji pastikan apakah pekerjaan yang diberikan sesuai dengan kapasitas jangan sampai overload atau merangkap jabatan, hanya karena gaji tinggi tetapi merangkap dua atau tiga jabatan. Dapat dipastikan anda akan kewalahan.</span></li>
<li style="border: none; margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0.25em 0px;"><span style="background-color: #cfe2f3;">ada juga yang dapat mempengaruhi seseorang memilih pekerjaan tertentu bisa saja gaji tidak terlalu tinggi dan mengabaikan jenjang karir tetapi lingkungan kerja sangat nyaman dan penuh kekeluargaan. Itupun dapat menjadi pertimbangan sehingga tidak selalu soal gaji yang tinggi atau jabatan yang tinggi seseoramg bertahan di sebuah perusahaan. </span></li>
</ul>
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />sumber : http://cyber-blora.blogspot.com</span><br />
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span>
<span style="background-color: #cfe2f3;">Baca juga "GAJI lebih penting daripada JABATAN"</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-4359115290494223312013-02-17T03:14:00.003-08:002013-02-17T03:14:59.323-08:00Perjuangan & Doa adalah Penentu Nasib Kita<br />
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 24px; margin: 0px; position: relative; text-align: justify;">
<a href="http://pukplatinumceramicssurabaya.blogspot.com/2013/01/perjuangan-dan-doa-penentu-nasib-kita.html" style="text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;">PERJUANGAN DAN DO'A PENENTU NASIB KITA</span></a></h3>
<div class="post-header" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;">
<div class="post-header-line-1">
</div>
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-3645614295513844451" itemprop="description articleBody" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; width: 590px;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://3.bp.blogspot.com/-lz7SLEr-vms/UPVTkKopsHI/AAAAAAAAAIg/AtwdSu2_wRk/s1600/ikhlas+kerja.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="320" src="http://3.bp.blogspot.com/-lz7SLEr-vms/UPVTkKopsHI/AAAAAAAAAIg/AtwdSu2_wRk/s320/ikhlas+kerja.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="320" /></span></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"> Alkisah, di beranda belakang sebuah rumah mewah, tampak seorang anak sedang berbincang dengan ayahnya. "Ayah, nenek dulu pernah bercerita kepadaku bahwa kakek dan nenek waktu masih muda sangat miskin, tidak punya uang sehingga tidak bisa terus menyekolahkan ayah. Ayah pun harus bekerja membantu berjualan kue ke pasar-pasar," tanya sang anak. "Apa betul begitu, Yah?"<br /><br />Sang ayah kemudian bertanya, "Memang begitulah keadaannya, Nak. Mengapa kau tanyakan hal itu anakku?"<br /><br />Si anak menjawab, "Aku membayangkan saja ngeri Yah. Lantas, Apakah Ayah pernah menyesali masa lalu yang serba kekurangan, sekolah rendah dan susah begitu?"<br /><br />Sambil mengelus sayang putranya, ayah menjawab, "Tidak Nak, ayah tidak pernah menyesalinya dan tidak akan mau menukar dengan apapun masa lalu itu. Bahkan, ayah mensyukurinya. Karena, kalau tidak ada penderitaan seperti itu, mungkin ayah tidak akan punya semangat untuk belajar dan bekerja, berjuang dan belajar lagi, hingga bisa berhasil seperti saat ini."<br /><br />Mendapat jawaban demikian, si anak melanjutkan pertanyaannya, "Kalau begitu, aku tidak mungkin sukses seperti Ayah dong?"<br /><br />Heran dengan pemikiran anaknya, sang ayah kembali bertanya, "Kenapa Kau berpikir tidak bisa sukses seperti ayah?"<br /><br />"Lho kata Ayah tadi, penderitaan masa lalu yang serba<b> </b>susah lah yang membuat Ayah berhasil. Padahal aku dilahirkan dalam keluarga mampu, kan ayahku orang sukses," ujar si anak sambil menatap bangga ayahnya. "Ayah tidak sekolah tinggi, sedangkan Ayah menyuruhku kalau bisa sekolah sampai S2 dan menguasai 3 bahasa, Inggris, Mandarin dan IT. Kalau aku ingin sukses seperti Ayah kan nggak bisa dong. Kan aku nggak susah seperti Ayah dulu?"<br /><br />Mengetahui pemikiran sang anak, ayah pun tertawa. "Hahaha, memang kamu mau jadi anak orang miskin dan jualan kue?" canda ayah.<br /><br />Digoda sang ayah, si anak menjawab, "Yaaaah, kan udah nggak bisa memilih. Tapi kayaknya kalau bisa memilih pun, aku memilih seperti sekarang saja deh. Enak sih, punya papa mama baik dan mampu seperti papa mamaku hehehe."<br /><br />Sang ayah lantas melanjutkan perkataannya, "Karena itulah, kamu harus bersyukur tidak perlu susah seperti ayah dulu. Yang jelas, siapa orangtua kita dan bagaimana keadaan masa lalu itu, kaya atau miskin, kita tidak bisa memilih, ya kan? Maka, ayah tidak pernah menyesali masa lalu. Malah bersyukur pada masa lalu yang penuh dengan penderitaan, dari sana ayah belajar hanya penderitaan hidup yang dapat mengajarkan pada manusia akan arti keindahan dan nilai kehidupan. Yang jelas, di kehidupan ini ada hukum perubahan yang berlaku. Kita bisa merubah keadaan jika kita mau belajar, berusaha, dan berjuang habis-habisan. Tuhan memberi kita segala kemampuan itu, gunakan sebaik-baiknya. Dimulai dari keadaan kita saat ini, entah miskin atau kaya. Niscaya, semua usaha kita diberkati dan kamu pun bisa sukses melebihi ayah saat ini. Ingat, teruslah berdoa serta berusaha. Belajar dan bekerjalah lebih keras dan giat. Maka, cita-citamu akan tercapai."<br /><b>Pikiran manusia tidak mungkin mampu menggali dan mengetahui rahasia kebesaran Tuhan. Karena itu, sebagai manusia kita tidak bisa memilih mau lahir di keluarga kaya atau miskin. Kita juga tak bisa memilih lahir di negara barat atau di timur dan lain sebagainya.</b><br /><br />Maka, jika kita lahir di keluarga yang kaya, kita harus mampu mensyukuri dengan hidup penuh semangat dan bersahaja. Sebaliknya, jika kita terlahir di keluarga yang kurang mampu, kita pun harus tetap menyukurinya sambil terus belajar dan beriktiar lebih keras untuk memperoleh kehidupan lebih baik. Sebab, selama kita bisa bekerja dengan baik benar dan halal, Tuhan pasti akan membantu kita! Ingat, bahwa Tuhan tidak akan merubah nasib seseorang, tanpa orang itu mau berusaha merubah nasibnya sendiri.<br /><br />Terus berjuang, raih kesuksesan!<br />Salam sukses luar biasa!!! </span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-26782333937112166782013-02-17T03:11:00.001-08:002013-02-17T03:11:51.555-08:00Anda Layak Menyandang bagai BURUH<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span>
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-Pmlt1po272g/UPbmJW56c6I/AAAAAAAAAJQ/tF8Ypaqf1-4/s1600/motivasi+hari+ini.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="376" src="http://4.bp.blogspot.com/-Pmlt1po272g/UPbmJW56c6I/AAAAAAAAAJQ/tF8Ypaqf1-4/s400/motivasi+hari+ini.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="400" /></span></a><span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Setiap orang yang hidupnya bergantung kepada gaji adalah </span><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><span style="font-size: medium;"><b>buruh</b></span></span><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">; baik itu seorang supervisor, manager bahkan direktur sekalipun Mengapa para supervisor atau manager atau direktur tidak ikut-ikutan demonstrasi atau mogok kerja ? </span></span><br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-bBP4yhFrc4w/UPbmRiWG5wI/AAAAAAAAAJY/o9XSgwgz6NI/s1600/j0178202.gif" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="144" src="http://4.bp.blogspot.com/-bBP4yhFrc4w/UPbmRiWG5wI/AAAAAAAAAJY/o9XSgwgz6NI/s200/j0178202.gif" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="200" /></span></a></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Karena, <b>orang yang karirnya bagus tidak lagi disebut buruh</b>. Sedangkan<u><b>mereka yang karirnya buruk, biasanya memang disebut sebagai buruh.</b></u>Jika Anda seorang karyawan; maka pastikanlah bahwa Anda memang layak untuk tidak menyandang gelar sebagai buruh. Bagaimana caranya?<br /><br />Sederhana saja; bangunlah karir Anda sampai ke titik dimana Anda layak dihormati dan dihargai tinggi. Agar bisa membangun karir dengan baik, maka Anda harus membuang jauh-jauh mental ‘b-u-r-u-h’. Mengapa demikian? Karena mental b-u-r-u-h itu menyimpan 5 faktor penghambat karir yang sangat mematikan. Apa sajakah kelima faktor itu? Berikut ini uraiannya.<br /><b><br />1. <span style="font-size: medium;">B</span>=Bersembunyi dibalik topeng ‘nasib’</b>.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />Baik atau buruknya karir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan nasib. Perhatikan para pekerja gagal. Mereka menganggap bahwa mandeknya karir dan bayaran mereka sudah menjadi nasib sehingga tidak terdorong untuk menggeliat bangkit dari posisi rendahnya. Walhasil, dari tahun ke tahun tidak ada perbaikan jabatan dan pendapatan signifikan yang mereka dapatkan, GAJIAN MBULEET UMK SAJA. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah karyawan yang berani berjuang untuk memperbaiki karir sendiri karena nasib selalu mengikuti ikhtiar yang Anda lakukan.<br /><br /><b>2. <span style="font-size: medium;">U</span>=Ulet hanya ketika diawasi oleh atasan.</b><br />Sudah bukan rahasia lagi jika banyak sekali karyawan yang ulet, gigih, dan giat hanya ketika ada atasannya saja. Tapi saat atasannya tidak ada; mereka berleha-leha atau mengerjakan sesuatu yang tidak produktif pada jam kerja. Para pegawai berdasi pun banyak yang memiliki perilaku seperti ini. Padahal, sikap seperti ini jelas sekali menunjukkan jika mereka tidak layak untuk mendapatkan tanggungjawab yang lebih besar. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah karyawan yang bisa diandalkan, baik ada atau tidaknya atasan; karena kualitas seseorang dinilai dari tanggungjawab pribadinya ketika dia sedang sendirian. <br /><br /><b>3.<span style="font-size: medium;"> R</span>=Rendah diri.</b><br />Kita sering keliru menempatkan kerendahan hati dengan sifat rendah diri. Ketika berhadapan dengan senior atau orang yang pendidikannya lebih tinggi, kita merasa kecil sekali. Padahal sebagian besar manager atau direktur pada mulanya adalah orang-orang yang menduduki posisi rendah seperti kebanyakan karyawan lainnya. Sifat rendah diri mengungkung orang dalam kotak inferioritas sehingga kapasitas dirinya tidak terdaya gunakan. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah karyawan yang rendah hati, karena mereka yang rendah hati memiliki kualitas diri yang tinggi, namun tetap bersikap arif, positif dan konstruktif.<br /><br /><b>4. <span style="font-size: medium;">U</span>=Unjuk rasa melampaui unjuk prestasi. </b><br />Unjuk rasa tidak selalu harus turun ke jalan. Protes soal kenaikan gaji adalah contoh nyata unjuk rasa yang sering terjadi pada akhir-akhir ini. Menggunjingkan atasan dan managemen di tempat kerja atau toilet juga merupakan bentuk unjuk rasa yang tidak sehat. Perhatikan para karyawan yang tidak puas dengan kebijakan perusahaan. Mereka berkasak-kusuk sambil mengkorupsi jam kerja. Padahal, itu semakin menunjukkan kualitas buruk mereka. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah karyawan yang rajin unjuk prestasi, karena prestasi membuka peluang untuk mendapatkan kesempatan dan pendapatan yang lebih besar. <br /><br /><b>5. <span style="font-size: medium;">H</span>=Hitung-hitungan soal pekerjaan dan imbalan. </b><br />Banyak sekali karyawan potensial yang akhirnya gagal membangun karirnya hanya karena merasa tidak dibayar dengan pantas. “Kalau gua digaji cuma segini, ngapain mesti kerja keras?’ begitu katanya. Padahal, sikap seperti itu tidak merugikan perusahaan lebih dari kerugian yang dialami oleh orang itu sendiri. Mereka membuang peluang untuk mengkonversi potensi dirinya menjadi karir yang cemerlang. </span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah karyawan yang berfokus kepada kontribusi yang tinggi, karena gaji atau imbalan akan mengikutinya kemudian. <br /><br />Jika Anda mampu membuang mental ‘b-u-r-u-h’ , maka Anda tidak akan menjadi buruh rendahan. Sebaliknya, Anda akan menjadi karyawan yang ketika pensiun nanti; memiliki sesuatu yang layak untuk dibanggakan.<br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">SALAM SOLIDARITAS</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">sumber : http://motivasidankiatsukses.blogspot.com</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-55150111789569809482013-02-17T03:07:00.004-08:002013-02-17T03:08:22.127-08:00Maju..... Mundur..... Maju..... Mundur....... = ??? R A G U<br />
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b style="background-color: #cfe2f3;">“ Sikap ragu akan mengambil rasa percaya diri Anda, dan membuat intelektualitas Anda menjadi tidak berguna, serta jiwa Anda akan diintimidasi dengan rasa takut dan khawatir.” </b></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Keraguan dalam diri akan membuat semua potensi diri tidak berfungsi, seolah semuanya tidak mampu bergerak, karena terbius oleh energi ragu. Semakin Anda membiarkan keraguan menjadi kebiasaan hidup, semakin potensi diri Anda akan kehilangan kekuatannya untuk hadir dan memberikan manfaat bagi kehidupan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Keraguan akan melemahkan kepercayaan diri dan melumpuhkan logika. Anda yang hidup dalam keraguan pasti akan kehilangan rasa berani dan bahagia. Dan sebagai gantinya, diri Anda akan dikuasai rasa takut, gelisah, dan perasaan tidak aman. Siapkan kompetensi dan kemampuan diri, agar perasaan berani dan percaya diri menjadi semakin menguat, sehingga Anda mampu menghapus keraguan diri Anda dengan memaksa diri untuk menjadi lebih tegas dan bertindak lebih berani.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Keraguan bukan untuk dilawan, tapi dilatih menjadi lebih berpengetahuan dan memahami persoalan, sehingga diri Anda akan kuat untuk bertindak tegas, tanpa ragu. Bila Anda melawan keraguan, maka setiap hari diri Anda akan hidup dalam perkelahian dengan kekuatan ragu. Hasilnya, Anda tidak pernah menjadi tegas dan berani untuk bertindak. Dan di sepanjang waktu, Anda hanya akan hidup dalam keraguan, tanpa pernah menghasilkan sebuah hasil sesuai harapan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sikap ragu sering muncul karena adanya perasaan takut gagal, dan hal ini mendorong diri untuk tidak berani mengambil risiko. Akibatnya, diri akan menjalani kehidupan di zona nyaman, dan akan menghentikan semua upaya untuk mencoba, atau melakukan hal-hal kreatif di luar zona nyaman.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Ketika rasa takut menguasai diri Anda, maka semua impian dan harapan Anda menjadi sangat jauh untuk dijangkau. Anda hanya akan menulis tujuan dan harapan hidup, tapi tidak berani bertindak, dan selalu takut keluar dari batas zona nyaman Anda.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Sikap ragu haruslah diperbaiki dan tidak dibiarkan menguasai kepribadian Anda. Ragu dan takut muncul karena minimnya pengetahuan dan keterampilan untuk bertindak. Oleh sebab itu, pastikan Anda menjadi pembelajar yang penuh disiplin untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi diri, agar diri Anda menjadi semakin menguasai persoalan, dan menjadi cerdas mengambil langkah-langkah efektif untuk mengatasi keraguan Anda.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jadilah pribadi tegas dan berani dengan mengambil langkah kecil, sambil menghitung dan memagari risiko yang Anda takuti. Gambarkan semua langkah-langkah Anda dengan rencana yang didukung informasi dan data yang benar. Lalu, kembangkan rasa percaya diri dan yakinkan diri Anda bahwa Anda pasti bisa bertindak tanpa diganggu oleh keraguan.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">Jangan biarkan diri Anda dikelilingi oleh orang-orang pesimis, yang selalu mengkontribusikan energi negatif untuk mengurangi keberanian Anda. Pastikan Anda mampu keluar dari lingkaran orang-orang pesimis. Selama Anda masih hidup dengan orang-orang pesimis, Anda akan sulit terbebaskan dari energi ragu dan takut. Sebab, orang-orang pesimis adalah pemilik sah dari energi ragu, dan Anda juga pasti akan tertular energi ragu dari mereka, sehingga gairah dan keberanian Anda akan kehilangan kemampuan untuk bertindak dengan tegas.</span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b>Sumber : </b><a href="http://www.djajendra-motivator.com/" style="text-decoration: initial;">www.djajendra-motivator.com</a></span></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;">By DJAJENDRA </span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1327204529656097581.post-77504517262316917022013-02-17T02:46:00.003-08:002013-02-17T02:59:46.270-08:00Cara Hadapi Konflik<span style="background-color: #cfe2f3;"><br />
</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: center;">
<a href="http://3.bp.blogspot.com/-APoQyUOSUHo/URL-AI5K5kI/AAAAAAAAALQ/HrcylqclpZc/s1600/stres-pekerjaan.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-decoration: initial;"><span style="background-color: #cfe2f3; color: black;"><img border="0" height="200" src="http://3.bp.blogspot.com/-APoQyUOSUHo/URL-AI5K5kI/AAAAAAAAALQ/HrcylqclpZc/s200/stres-pekerjaan.jpg" style="border: none; padding: 8px; position: relative;" width="176" /></span></a></div>
<div style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><b><i><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt;">Dalam sebuah organisasi, tidak mungkin tidak ada konflik. Konflik adalah hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi, namun yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana konflik itu produktif atau destruktif. Dalam hal tertentu konflik bisa memunculkan kreativitas dan mendukung produktivitas.</span></i></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt;"></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt;"><br /></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10pt;">Selama konflik-konflik itu manageable dan mengarah pada hal-hal yang produktif, misalkan perdebatan tentang cara-cara meningkatkan kesejahteraan anggota atau menghadapi complain anggota atau perbedaan pendapat dalam merumuskan strategi organisasi, semua itu merupakan contoh konflik yang justru diperlukan demi menunjang kreativitas dan produktivitas. Sedangkan konflik yang destruktif itu biasanya sudah mengarah pada hal-hal yang emotional dan personal.<br /><br />Bagaimanapun juga, penyelesaian masalah yang terbaik adalah dengan cara melakukan pengamatan dan pendekatan secara spesifik dan obyektif terhadap setiap masalah yang ada. Namun kenyataannya ada begitu banyak masalah yang memerlukan solusi segera atau harus diselesaikan secepatnya.<br /><br />Konflik intern di tempat kerja, umumnya merupakan persoalan atau kasus yang harus diselesaikan dengan segera. Jika konflik sudah tidak manageable, tidak konstruktif, melainkan sudah cenderung destruktif, sulit ditangani, dan tidak mengarah pada terciptanya kreativitas serta produktifitas maka berikut ini adalah prinsip “7 F” dalam menangani konflik. Ketujuh prinsip ini mengacu pada nilai-nilai universal yang bisa diterima semua tipikal orang. </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="background-color: #cfe2f3; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10pt;">Prinsip “7F” tersebut adalah:<br /><br />1. Face<br />Hadapi (face it) dan tangani setiap konflik yang muncul.<br />Sebagian orang memilih bersikap menghindari konflik atau membiarkan begitu saja setiap konflik yang terjadi. Alasannya, konflik tersebut mereka anggap akan selesai dengan sendirinya. Konflik kecil yang tidak dihadapi dan ditangani dengan benar, berpotensi mendatangkan masalah besar bagi sebuah organisasi.<br /><br />2. Freeze<br />Setiap konflik biasanya selalu menimbulkan suasana tegang dan panas.<br />Agar dapat ditangani dengan baik maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendinginkan suasana (freeze). Caranya antara lain dengan memfokuskan dan menempatkan setiap persoalan pada tempatnya, meluruskan motivasi dari pihak-pihak yang terlibat konflik, serta memberi pengertian bahwa semua perbedaan bisa dibicarakan.<br /><br />3. Flight<br />Sebelum lebih jauh menangani suatu konflik, dalam kasus tertentu ada kalanya lebih baik memisahkan (to flightof) pihak-pihak yang konflik, agar permasalahan konflik tidak terus berkembang.<br /><br />4. Fact<br />Kumpulkan fakta (fact finding) yang memadai.<br />Salah satu persyaratan untuk menangani konflik secara adil (fair), diperlukan dukungan fakta, data, bukti, dan saksi yang memadai. Tanpa kelengkapan fakta yang memadai maka sulit mengambil kesimpulan atau keputusan yang adil.<br /><br />5. Fair<br />Banyak konflik yang terjadi, umumnya dipicu oleh sikap yang tidak adil.<br />Salah satu pihak atau pihak tertentu merasa dirugikan, dicurangi, ditipu, ditindas, dilecehkan, difitnah, dan seterusnya. Jika kita menyadari bahwa akar pesoalan konflik sering kali disebabkan oleh sikap tidak adil, maka cara efektif menangani konflik adalah memberdayakan sikap adil (fair). Sikap adil biasanya didasari oleh pola pikir yang obyektif, netral, dan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak ataupun melibatkan opini pihak ketiga. Dari situ kemudian menempatkan persoalan secara seimbang serata proporsional untuk dasar mengambil kesimpulan maupun keputusan.<br /><br />6. Friendly<br />Pendekatannya jangan menyerang (refresif), tetapi bersahabat (persuasif).<br />Motivasinya bukan membenci orangnya tetapi perbuatannya. Sikap adil masih belum cukup kuat untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan konflik. Karena itu di pengadilan masih ada kesempatan naik banding, dan kasasi untuk meminta grasi (kemurahan hati). Tingkatan dalam putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa faktor keadilan masih memerlukan beberapa jenjang lagi untuk mengambil vonis akhir.<br />Grasi (kemurahan hati) adalah wujud hukum persahabatan atau friendly. Friendly ini merupakan konsep yang berdasar pada sikap “membenci perbuatannya tetapi tidak terhadap orangnya”. Sikap keliru selama ini membenci perbuatannya dan orangnya. Konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebenarnya membenci perbuatan, tetapi tidak membenci orangnya. Karena itu narapidana dibina dalam LP, jadi hukuman yang diberikan dalam rangka mendidik, bukan menghancurkan dan mempermalukan. Inilah pengertian dari friendly.<br /><br />7. Firm<br />Firm adalah ketegasan jika terdapat pihak yang tidak puas, kepuasan tidak bisa dinegosiasikan.<br />Firm adalah ketegasan atau keyakinan kuat bahwa keadilan (fair) dan persahabatan (friendly) adalah solusi terbaik untuk semua pihak. Mungkin menyakitkan tapi menyembuhkan. Hal itu lebih baik dari pada menyenangkan tetapi mematikan. Ketegasan dalam menyelesaikan konflik memang dibutuhkan apalagi bila berkaitan dengan masalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh si karyawan. Ketegasan sangat diperlukan, dalam arti bahwa pihak perusahaan mau tidak mau harus tega melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap si karyawan yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Pertimbangannya bila perusahaan tidak bersikap tegas hal tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif bagi karyawan yang lain. Karyawan yang lain dapat menjadi tidak percaya terhadap manajemen dan melihat peluang untuk berbuat kesalahan yang sama dengan karyawan yang bersangkutan.<br /><br />Kemampuan dalam hal manajemen konflik ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hubungan sehat di dalam suatu organisasi, bahwa ukuran terpenting kesuksesan pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana cara kita memperlakukan orang lain secara tepat dan benar, ini tentunya salah satu parameternya adalah kemampuan menangani konflik.</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/04663723237868414632noreply@blogger.com0