Minggu, 17 Februari 2013

Surat Edaran MENAKERTRANS PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH


SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE-07/MEN/1990 TAHUN 1990
TENTANG
PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH

Jakarta, 2 Agustus 1990

Kepada Yth.
1.    Sdr. Kakanwil Departemen Tenaga Kerja
2.    Sdr. Ketua D.P.P.D.
3.    Sdr. Kakandep Tenaga Kerja
di -SELURUH INDONESIA

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong para pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya. Maksud baik para pengusaha ini kurang mencapai sasaran bahkan menimbulkan masalah-masalah baru di dalam perusahaan.

Dengan berkembangnya tunjangan-tunjangan tersebut, maka jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari upah pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diberikan suatu pedoman atau pengertian tentang komponen upah yang dapat dijadikan pegangan bagi para pengusaha, pekerja dan pemerintah.

1.   Pengertian Komponen Upah adalah sebagai berikut:
a.     Upah Pokok:
adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b.     Tunjangan Tetap:
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c.     Tunjangan Tidak Tetap
adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
2.    Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:
a.     Fasilitas
adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.        
b.  Bonus
adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

c.              Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

3.              Para pengusaha yang memberikan bermacam-macam komponen upah dan pendapatan non upah bagi pekerjanya, dapat mengetahui posisi dan jenis tersebut berdasarkan pengertian yang tercantum dalam angka (1) dan (2), sehingga dihindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
4.              Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat sejalan dengan Surat Edaran ini.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.              Sekretaris Jenderal Depnaker;
2.              Direktur Jenderal Binawas;
3.              Direktur Jenderal Binapenta;
4.              Inspektur Jenderal Depnaker;
5.              Ketua Dewan Penelitian Pengupahan Nasional;
6.              Semua Pejabat Eselon II Ditjen Binawas dan Ditjen Binapenta;
7.              Panitera Kepala NP dan P4D Seluruh Indonesia;
8.              Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar