Minggu, 17 Februari 2013

SK Gubernur Jatim PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN


GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 27 TAHUN 1994
TENTANG
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
DI PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

MENIMBANG : bahwa partisipasi Pekerja dalam proses produksi diharapkan mendapatkan perhatian lewat peningkatan Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan upaya untuk mengarahkan Perusahaan agar memperhatikan penyediaan fasilitas bagi Pekerja di lingkungan Perusahaannya melalui pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan terhadap pemenuhan penyediaan
fasilitas bagi Pekerja dengan menuangkan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam suatu Peraturan Daerah.
MENGINGAT : 
Dengan persetujuan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
b. Gubernur Kepala Daerah, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur ;
c. Dinas Tenaga Kerja Daerah, adalah Dinas Tenaga Kerja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur ;
d. Dinas Tenaga Kerja Daerah, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Tingkat I Jawa Timur ;
e. Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah;
f. Perusahaan, adalah segala bentuk usaha baik milik Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) maupun milik Swasta yang mempekerjakan Pekerja dan dikelola menurut Prinsip ekonomi perusahaan ;
g. Pekerja, adalah sebagian dari angkatan kerja yang bekerja pada Perusahaan dengan menerima upah/gaji;
h. Perusahaan Besar, adalah Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja 100 (seratus) orang atau lebih atau membayar upah/gaji Pekerja sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan ;
i. Perusahaan Sedang, adalah Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang atau membayar upah/gaji Pekerja sekurangkurangnya Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per bulan ;
j. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik selama di dalam maupun di luar Perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung
dapat mempengaruhi produktivitas kerja. ;
BAB II
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
Pasal 2

(1) Setiap Perusahaan yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Propinsi Daaerah Tingkat I Jawa Timur wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja ;
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilakukan melalui penyediaan fasilitas sebagai berikut:
a. pelayanan kesehatan / pengobatan ;
b. peribadatan ;
c. pakaian kerja dan ruangan ganti pakaian ;
d. keolahragaan ;
e. koperasi;
f. ruang istirahat;
g. ruang makan dan atau kantin ;
h. pengangkutan ;
i. balai pertemuan ;
j. pemondokan / perumahan ;
k. kursus/pendidikan umum ;
l. tempat penitipan anak ;
m. balai peristirahatan.
Pasal 3

Pelaksanaan dan pemenuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, didasarkan pada klasifikasi Perusahaan sebagai berikut:
a. Perusaahaan Besar diwajibkan menyelenggarakan paling sedikit 7 (tujuh) macam fasilitas tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, dan g sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini;
b. Perusahaan Sedang diwajibkan menyelenggarakan paling sedikit 5 (lima) macam fasilitas tersebut pada huruf b, c, d, e dan f sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini;
c. Perusahaan Kecil diwajibkn menyelenggarakan paling sedikit 4 (empat) macam fasilitas tersebut pada huruf a, b, c dan f sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini;
Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan untuk menunjang kelancaran terselenggaranya Kesejahteraan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini;
(2) Bentuk dan cara pelaksanaan bantuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB III
SURAT KETERANGAN PENILAIAN
Pasal 5

(1) Kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas Kesejahteraan Pekerja dimaksud pada ayat (2) Pasal 2 Peraturan Daerah ini, akan dinilai dan diberikan Surat Keterangan Penilaian ;
(2) Kriteria penilaian dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6

(1) Agar Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diadakan pembinaan dan pengawasan ;
(2) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja diarahkan kepada upaya peningkatan Kesejahteraan Pekerja dengan cara :
a. memberikan bimbingan, penyuluhan, petunjuk dan pengarahan terhadap upaya penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja ;
b. melakukan upaya untuk dapat membantu mendorong terselenggaranya peningkatan Kesejahteraan Pekerja ;
c. melakukan pengawasan terhadap Kesejahteraan Pekerja yang sedang dan atau telah diselenggarakan ;
d. membantu kelancaran pelaksanaan penyediaan fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Pasal 7

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk dan apabila dipandang
perlu dapat mengadakan kordinasi dengan Instansi lain yang terkait, Organisasi Pekerja dan/atau Organisasi Pengusaha yang ada.
Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja, Pejabat yang ditunjuk berhak memasuki Perusahaan atau tempat-tempat diselenggarakannya fasilitas Kesejahteraan Pekerja tersebut pada ayat (2) pasal 2 Peraturan Daerah ini;
(2) Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Organisasi Pekerja atau Pekerja yang bekerja pada Perusahaan, wajib memberikan kesempatan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk memasuki Perusahaan atau tempat-tempat tersebut pada ayat (1) pasal ini dan memberikan keterangan yang diperlukan tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja ;
(3) Dalam menjalankan tugas, Pejabat yang ditunjuk wajib merahasiakan semua keterangan yng bersifat rahasia menurut Perusahaan yang bersangkutan
BAB V
PELAPORAN
Pasal 9

(1) Semua Perusahaan yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur wajib melaporkan mengenai data Kesejahteraan Pekerja dalam lingkungan Perusahaannya kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk ;
(2) Laporan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Pejabat yang ditunjuk yang bentuk dan warnanya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah ;
(3) Penyampaian laporan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, selambat-Iambatnya 15 (lima belas) hari setelah formulir diterima oleh Perusahaan yang bersangkutan.
BAB VI
RETRIBUSI
Pasal 10

(1) Atas pemberian pembinaan dan pengawasan serta penyediaan formulir kepada Perusahaan dikenakan retribusi ;
(2) Retribusi tersebut pada ayat (1) pasal ini, besarnya sebagai berikut :
a. Perusahaan Besar, Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiaptahun ;
b. Perusahaan Sedang, Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap tahun ;
c. Perusahaan Kecil, Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap tahun;
(3) Retribusi tersebut pada ayat (2) pasal ini, harus dibayar lunas setelah menerima formulir kepada Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Tenaga Kerja Daerah dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan yang berlaku ;
(4) Tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;

(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 12

Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan ;
c. Menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka ;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
f. Memanggil seseorang untuk di dengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
h. Menghendkan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut, Tersangka atau Keluarganya ;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan ;
(2) Dalam melakukan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan ;
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini, membuat Berita Acara terhadap setiap tindakan :
a. Pemeriksaan Tersangka ;
b. Pemeriksaan Surat
c. Pemeriksaan Saksi;
d. Fan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 15

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1976 junctis Nomor 7 Tahun 1980 dan Nomor 13 Tahun 1989 tentang Wajib Lapor Kesejahteraan Buruh maupun Peraturan-peraturan pelaksanaannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tangal : 29 Desember 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I
JAWA TIMUR
Ketua,

ttd
TRIMARJONO, SH


GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
                                                      
                                                   ttd
                              M. BASOFI SOEDIRMAN

Disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 September22 Agustus 1995 Nomor 568.35-439 Tahun 1995



MENTERI DALAM NEGERI
                     

                         ttd
          MOH. YOGIE. S.M.


Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 18 September 1995 Nomor 1 Tahun 1995 Seri B


A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
                                        Sekretaris Wilayah/Daerah
                                                          
                                                            ttd.
                                         Drs.MOH. SAFII AS'ARI
                                          Penbina Utama Madya
                                              NIP 010 052 819
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2008 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
NOMOR 27 TAHUN 1994
TENTANG
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN

I. PENJELASAN UMUM.
Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain menyebutkan bahwa dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja dalam sistem Hubungan Industrial Pancasila menuju kepada peningkatan kesejahteraan pekerja.

Mengingat posisi, peranan dan partisipasi Pekerja sangat menentukan dalam proses produksi, bahkan bisa dikatakan sebagai obyek dan subyek pembangunan, maka peningkatan perhatian terhadap masalah Kesejahteraan Pekerja perlu mendapat perhatian lebih serius dan penyelesaian permasalahannya harus didukung oleh semua pihak.

Sehubungan dengan maksud tersebut di atas perlu mengarahkan Perusahaan agar memperhatikan penyediaan fasilitas Kesejahteraan Pekerja di lingkungan Perusahaannya dan juga dalam upaya mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila yang mencerminkan adanya perlindungan kerja yang menyangkut pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar kewajiban bagi Perusahaan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja juga memberikan landasan hukum bagi Perangkat Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban Perusahaan untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Pekerja.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I : Cukup Jelas
Pasal 2 ayta (1) : Yang dimaksud dengan seuap Perusahaan adalah semua Perusahaan balk Perusahaan Induk/Pusat, Cabang atau
Ayat (2) : ➢ Huruf a : Fasilitas pelayanan kesehatan/pengobatan, dapat berupa Poliklinik Perusahaan, bantuan biaya pengobatan seluruhnya/sebagian, bantuan biaya melahirkan sekurang-kurangnya anak pertama dan kedua.
➢ Huruf b : Fasilitas peribadatan, dapat berupa Masjid/Musholla, penyediaan ruangan khusus untuk ibadah dengan perlengkapannya dan/ atau memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah termasuk memberikan ceramah agama.
➢ Huruf c : Fasilitas pakaian kerja dan ruang ganti pakaian, berupa pemberian pakaian kerja, penyediaan ruangan ganti pakaian dan locker yang memadai ;
➢ Huruf d : Fasilitas keolahragaan, adalah upaya untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat pekerja di Perusahaan beserta kelengkapan yang diperlukan ;
➢ Huruf e : Fasilitas koperasi, adalah usaha-usaha yang dapat mendorong berdirinya dan mendorong pertumbuhan koperasi di Perusahaan antara lain berupa bantuan modal kerja, bantuan
manajemen atau kemudahan-kemudahan lainnya ;
➢ Huruf f : Fasilitas ruang istirahat, yang berupa penyediaan ruangan istirahat dengan segala perlengkapannya dan pemutaran musik secara sentral;
➢ Huruf g : Fasilitas ruang makan dan/atau kantin, dapat berupa penyediaan ruangan makan dengan perlengkapannya, kantin yang
menyediakan makanan dan minuman, penyediaan makanan dan minuman dengan cuma-cuma, pemberian uang makan ;
➢ Huruf h : Fasilitas pengangkutan, dapat berupa antar jemput Pekerja dari rumah ke Perusahaan dan sebaliknya, dan atau kemudahan/bentuk yang lain ;
➢ Huruf i : Fasilitas balai pertemuan, adalah suatu ruangan yang
terletak di lingkungan atau di luar Perusahaan yang di fungsikan sebagai tempat pertemuan/rapat-rapat oleh Pekerja dan/atau organisasinya ;
➢ Huruf j : Fasilitas pemondokan / perumahan, dapat berupa barak, pemondokan, asrama maupun perumahan bagi Pekerja dan atau berupa bantuan sewa rumah ;
➢ Huruf k : Fasilitas kursus/pendidikan umum, dapat berupa penyediaan perpustakaan dengan ruang baca, penyelenggaraan kursus-kursus untuk mempertinggi tingkat keahlian dan kegiatan yang menunjang Program Wajib Belajar 9 tahun bagi Pekerja ;
➢ Huruf l : Fasilitas penitipan anak, adalah fasilitas yang diselenggarakan berkaitan dengan adanya Pekerja wanita yang memiliki anak yang masih kecil atau masih memerlukan ASI, fasilitas ini diawasi oleh Dokter Anak dan / atau baby Sitter ;
➢ Huruf m : Fasilitas balai peristirahatan, adalah suatu bangunan yang bisa digunakan sebagai tempat menginap bagi Pekerja dan keluarganya pada hari-hari libur.

Pasal 3 sampai dengan 16 : Cukup Jelas

Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar