Senin, 18 Februari 2013

Pemerintah Jawa Timur segera tetapkan UMSK 2013


suarasurabaya.net - Pemerintah Jawa Timur segera tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2013, saat ini, draf usulan sudah masuk ke tangan Ketua Dewan Pengupahan provinsi dan tinggal melakukan revisi final.

Sulastri, Kepala Bagian Ketenagakerjaan Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur, kepada suarasurabaya.net, Kamis (7/2/2013), mengatakan finalisasi draf UMSK akan dilakukan pada Selasa (12/2/2013) mendatang.

"Drafnya, kemarin (Rabu,6/2/2013) sudah saya kirimkan ke Pak Asisten (Asisten II yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim)," kata Sulastri. Dalam draf itu, Dewan Pengupahan Provinsi telah memberikan usulan besaran UMSK beserta sektornya.

Nantinya, seluruh kabupaten/kota akan diterapkan UMSK, tapi sektor apa saja, berapa jumlah dan besarannya akan berbeda di masing-masing daerah.

Sayang, Sulastri enggan merinci usulan sektor dan besarannya. "Pokoknya sesuai Permenakertrans nomor 1 tahun 1999, besarannya minimum 5 persen," imbuhnya.

Draf final dari dewan pengupahan ini, nantinya akan dikirimkan ke seluruh dewan pengupahan kabupaten/kota. Tujuanya untuk memberikan rangsangan kepada mereka secepatnya mengusulkan besaran UMSK di daerah mereka masing-masing. "Banyak daerah yang hingga kini belum merespon UMSK, draf ini nanti bisa dijadikan patokan kabupaten/kota," ujarnya.

Terpisah, Jamaluddin Ketua Serikat Aneka Industri FSPMI mendesak UMSK harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 15 Februari mendatang. Desakan ini, kata Jamal, setidaknya juga telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jatim serta DPRD Jatim.

"Kemarin kami berunjuk rasa, desakan sudah disampaikan," kata dia. Bahkan Jamal juga sempat menemui Eddi Purwinarto, Ketua Dewan Pengupahan Jatim.



sumber : http://kelanakota.suarasurabaya.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar