Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim tetap membahas
draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada hari Rabu (20/2)
besok kendati tanpa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah itu,
rumusan draf UMSK itu akan segera disodorkan ke Gubernur Jawa Timur
Soekarwo untuk segera ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah
itu dilakukan karena sejak awal Apindo sudah menolak pembahasan UMSK
tersebut. Padahal, pada Rabu besok adalah rapat terakhir dari dewan
pengupahan sebelum menyetorkan draft tersebut. ”Rapat penetapan itu
tetap dijalankan meski tanpa persetujuan Apindo,” kata Eddy Purwinarto,
Ketua DPP jatim, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, Apindo Jatim
sudah diberikan surat imbauan untuk ikut menetapkan UMSK di Jatim itu
sebanyak tiga kali. Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
draf UMSK akan segera disodorkan ke gubernur Jawa Timur pada Kamis
(21/2) lusa. ”Memang sesuai dengan mekanisme itu yang akan dilakukan
karena Apindo sudah disurati beberapa kali,” tegasnya.
Dia
optimistis UMSK bisa ditetapkan oleh DPP pada awal Maret
mendatang.”Insya Allah nanti akan ditetapkan, kita akan mengusulkan
drafnya saja nanti yang membuat Pergub adalah biro hukum dan tugas kita
sebagai perumus sudah selesai,” katanya lagi.
Sementara,
anggota DPP Jatim Warsono mengatakan kalau saat ini pihaknya masih
melakukan survei untuk menggolongkan perusahaan yang nantinya harus
menetapkan UMSK. Hal itu dilakukan lantaran sebagaian besar kabupaten
tidak mencantumkan angka dalam menjawab surat dari dewan pengupahan
Jawa Timur.
”Kami harus menggelar survei untuk melihat sejauh mana perusahaan-perusahaan yang akan menerapkan UMSK,” tambahnya.
Menurutnya,
dewan DPP tetap menyodorkan draf UMSK kendati tanpa persetujuan dari
Apindo. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Undang-undang yang
berlaku.”Kalau Apindo menolak membahas tidak masalah dan akan tetap kami
bahas karena itu sudah sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.sty
sumber : http://www.surabayapost.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar