Selasa, 19 Februari 2013

FINALISASI DRAFT UPAH SEKTORAL

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim tetap  membahas draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada hari Rabu (20/2) besok kendati tanpa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah itu, rumusan draf UMSK itu akan segera disodorkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk segera ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah itu dilakukan karena sejak awal Apindo sudah menolak pembahasan UMSK tersebut. Padahal, pada Rabu besok adalah rapat terakhir dari dewan pengupahan sebelum menyetorkan draft tersebut. ”Rapat penetapan itu tetap dijalankan meski tanpa persetujuan Apindo,” kata Eddy Purwinarto, Ketua DPP jatim, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, Apindo Jatim sudah diberikan surat imbauan untuk ikut menetapkan UMSK di Jatim itu sebanyak tiga kali. Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, draf UMSK akan segera disodorkan ke gubernur Jawa Timur pada Kamis (21/2) lusa. ”Memang sesuai dengan mekanisme itu yang akan dilakukan karena Apindo sudah disurati beberapa kali,” tegasnya.
Dia optimistis UMSK bisa ditetapkan oleh DPP pada awal Maret mendatang.”Insya Allah nanti akan ditetapkan, kita akan mengusulkan drafnya saja nanti yang membuat Pergub adalah biro hukum dan tugas kita sebagai perumus sudah selesai,” katanya lagi.
Sementara, anggota DPP Jatim Warsono mengatakan kalau saat ini pihaknya masih melakukan survei untuk menggolongkan perusahaan yang nantinya harus menetapkan UMSK. Hal itu dilakukan lantaran sebagaian besar kabupaten tidak mencantumkan angka dalam menjawab surat dari dewan pengupahan Jawa Timur.
”Kami harus menggelar survei untuk melihat sejauh mana perusahaan-perusahaan yang akan menerapkan UMSK,” tambahnya.
Menurutnya, dewan DPP tetap menyodorkan draf UMSK kendati tanpa persetujuan dari Apindo. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Undang-undang yang berlaku.”Kalau Apindo menolak membahas tidak masalah dan akan tetap kami bahas karena itu sudah sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.sty
sumber : http://www.surabayapost.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar