Draf UMSK daerah tanpa angka, Dewan Pengupahan Jatim akan survei ke
sendiri Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa
Timur
tetap dilanjutkan meski draf yang diusulkan masing-masing daerah tidak
diteken Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Jumat (15/2) Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim mengadakan rapat untuk
menggali masukan dari masing-masing daerah mengenai penetapan UMSK
tersebut. ”Kita tetap membahas mekanisme penetapan UMSK, kita
lihat nanti seperti apa hasilnya,” kata Eddy Purwinarto, Ketua DPP
Jatim, Jumat (15/2). Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu
kesediaan Apindo sampai pekan depan.
Dia juga membantah surat yang
dikirimkan 31 daerah itu merupakan bentuk penolakan. Rencananya, pada
Senin depan (18/2), DPP akan melayangkan surat kepada Apindo meminta
kesediaannya untuk ikut membahas UMSK di Jatim. ”Kalau pada surat
panggilan ketiga pekan depan Apindo tetap tidak mau datang ya kita akan
jalan terus,” tegasnya.
Menurutnnya,
penetapan UMSK kemungkinan besar akan dilakukan pada awal bulan depan.
Saat ini DPP Jawa Timur masih melakukan survei untuk menggolongkan
masing-masing sektor yang akan dimasukkan ke dalam perusahaan yang
menetapkan UMSK nanti. ”Kita tunggu surveinya seperti apa. Karena
masing-masing daerah tidak mengajukan draf dalam bentuk angka, maka kami
akan menggelar survei sendiri untuk kemudian akan ditetapkan,” katanya.
Sementara,
anggota DPP dari unsur buruh, Warsono menilai pembahasan draf UMSK
tetap bisa dilanjutkan meski tanpa kesepakatan Apindo. Nantinya,
Gubernur Jatim Soekarwo bisa menggunakan hak prerogatifnya karena
pembahasan UMSK bisa dilakukan secara bipartite. ”Apindo kan sudah
diundang, kalau memang tidak datang kesepakatan UMSK itu bisa dilakukan
antara pemerintah dan perwakilan pekerja saja,” tegasnya.
Sekedar
diketahui, sebagaian besar Kabupaten/Kota menolak menyerahkan draf
usulan UMSK yang mestinya akan dibahas menjadi Peraturan Gubernur
(Pergub). Dari data yang dihimpun, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 31
menolak menyerahkan usulan atau draf UMSK tersebut, sedangkan lima
daerah lainnya hingga sekarang tidak mengirimkan usulan atau jawaban
terkait kesanggupan penerapan UMSK ke Dewan Pengupahan (DPP) Jatim.
Hanya
dua kabupaten yakni Pasuruan dan Mojokerto sudah menyerahkan draf
UMSK, tapi sebelumnya sempat dikembalikan lagi lantaran tidak ada
kesepakatan dari asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi buruh
sektoral.
Sebenarnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo
menjanjikan akan menetapkan pada tahun 2013. Melalui Surat Edaran nomor
560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur tertanggal 30
Maret 2012, diatur teknis dan mekanisme penetapan UMSK yang rencananya
akan mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jawa Timur per 1 Januari
2013. Tapi, karena masih banyak daerah yang belum siap, penetapan UMSK
sendiri molor hingga dijadwalkan kembali pada awal maret mendatang.
Sumber : http://www.surabayapost.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar