Senin, 18 Februari 2013

DEWAN PENGUPAHAN JATIM SEGERA SURVEY TANPA APINDO

Draf UMSK daerah tanpa angka, Dewan Pengupahan Jatim akan survei ke sendiri  Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tetap dilanjutkan meski draf yang diusulkan masing-masing daerah tidak diteken Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Jumat (15/2) Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim mengadakan rapat untuk menggali masukan dari masing-masing daerah mengenai penetapan UMSK tersebut. ”Kita tetap membahas mekanisme penetapan UMSK, kita lihat nanti seperti apa hasilnya,” kata Eddy Purwinarto, Ketua DPP Jatim, Jumat (15/2). Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu kesediaan Apindo sampai pekan depan. 
Dia juga membantah surat yang dikirimkan 31 daerah itu merupakan bentuk penolakan. Rencananya, pada Senin depan (18/2), DPP akan melayangkan surat kepada Apindo meminta kesediaannya untuk ikut membahas UMSK di Jatim. ”Kalau pada surat panggilan ketiga pekan depan Apindo tetap tidak mau datang ya kita akan jalan terus,” tegasnya.
Menurutnnya, penetapan UMSK kemungkinan besar akan dilakukan pada awal bulan depan. Saat ini DPP Jawa Timur masih melakukan survei untuk menggolongkan masing-masing sektor yang akan dimasukkan ke dalam perusahaan yang menetapkan UMSK nanti. ”Kita tunggu surveinya seperti apa. Karena masing-masing daerah tidak mengajukan draf dalam bentuk angka, maka kami akan menggelar survei sendiri untuk kemudian akan ditetapkan,” katanya.
Sementara, anggota DPP dari unsur buruh, Warsono menilai pembahasan draf UMSK tetap bisa dilanjutkan meski tanpa kesepakatan Apindo. Nantinya, Gubernur Jatim Soekarwo bisa menggunakan hak prerogatifnya karena pembahasan UMSK bisa dilakukan secara bipartite. ”Apindo kan sudah diundang, kalau memang tidak datang kesepakatan UMSK itu bisa dilakukan antara pemerintah dan perwakilan pekerja saja,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebagaian besar  Kabupaten/Kota menolak menyerahkan draf usulan UMSK yang mestinya akan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Dari data yang dihimpun, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 31 menolak menyerahkan usulan atau draf UMSK tersebut, sedangkan lima daerah lainnya hingga sekarang tidak mengirimkan usulan atau jawaban terkait kesanggupan penerapan UMSK ke Dewan Pengupahan (DPP) Jatim.  
Hanya dua kabupaten yakni Pasuruan dan Mojokerto sudah menyerahkan  draf UMSK, tapi sebelumnya sempat dikembalikan lagi lantaran tidak ada kesepakatan dari asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi buruh sektoral.
Sebenarnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjanjikan akan menetapkan pada tahun 2013. Melalui Surat Edaran nomor 560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur tertanggal 30 Maret 2012, diatur teknis dan mekanisme penetapan UMSK yang rencananya akan mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jawa Timur per 1 Januari 2013. Tapi, karena masih banyak daerah yang belum siap, penetapan UMSK sendiri molor hingga dijadwalkan kembali pada awal maret mendatang.
Sumber : http://www.surabayapost.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar