Minggu, 17 Februari 2013

Trauma Center JAMSOSTEK

APA ITU TRAUMA CENTER?
Trauma Center adalah Pusat Pelayanan dan Penanggulangan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit Penyelenggara yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan perawatan dan pengobatan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja peserta program Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja 

MOTIVASI MELAKSANAKAN KERJASAMA DENGAN  RUMAH SAKIT 
1.      PERUSAHAAN  MERASA TERBEBANI PENGELUARAN BIAYA SEMENTARA (APABILA TERJADI KASUS KECELAKAAN) SEHINGGA TK JUGA SERING HARUS MENGELUARKAN BIAYA SENDIRI
2.  PETUGAS PERUSAHAAN BANYAK TERSITA WAKTUNYA UNTUK MENGURUS ADMINISTRASI JAMSOSTEK DENGAN ADANYA TRAUMA CENTER, MENAMBAH  KEPERCAYAAN PERUSAHAAN UNTUK MENJADI PESERTA JAMSOSTEK
3.        RUMAH SAKIT DAPAT MENINGKATKAN CITRA SEBAGAI RS. PUSAT RUJUKAN TRAUMA CENTER

RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pelayanan Perawatan dan Pengobatan meliputi :
Pemeriksaan, Tindakan dokter
Perawatan Kelas I Rumah Sakit Pemerintah
Pemberian Obat-obatan sesuai kebutuhan
Operasi, Rontgen, laboratorium
Pemberian sarana rehabilitasi alat bantu (orthose) dan atau alat ganti (prothese) kepada tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja
Pembelian gigi palsu, kacamata, alat bantu dengar (hearing aid)
Surat Keterangan Dokter (F3b / KK4)

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PENYELENGGARA TRAUMA CENTER
Memverifikasi kasus-kasus penyakit yang tidak berhubungan langsung dengan kecelakaan kerja.
Memfasilitasi rujukan ke Rumah Sakit lain diutamakan ke Rumah Sakit yang sudah IKS dengan PT Jamsostek (Persero).
Memberikan pertimbangan medis apabila diperlukan PT Jamsostek (Persero).
Memberitahukan kepada PT. Jamsostek (Persero) bahwa perawatan telah selesai (sembu)
Menyediakan ruangan khusus/counter yang dapat digunakan oleh petugas Customer Service sebagai pusat informasi dan pelayanan Administrasi.

PERSYARATAN  PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUTI PROGRAM TRAUMA CENTER
Melaporkan data tenaga kerja secara periodik dan  akurat kepada PT. Jamsostek
Mengisi surat pernyataan untuk mengikuti program TC yang disampaikan ke Rumah Sakit melalui dan diketahui oleh PT.Jamsostek dan bersedia mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku
Mengisi surat pengantar bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk dipakai sebagai bahan monitor bahwa tenaga kerja tersebut masih aktif
Bersedia membayar selisih biaya apabila ternyata tenaga kerja yang dirawat melebihi plafon jaminan yang ditetapkan (Rp. 20   juta)
Bersedia secepat mungkin untuk melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam rangka kelengkapan administrasi klaim

Persyaratan yang harus dibawa peserta dalam memperoleh pelayanan TC :
Ø    Surat Pernyataan / jaminan (Pengantar layanan TC) dari perusahaan dengan format terlampir
Ø    Copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) & KTP masing-masing 1 lbr
Ø    Copy Form KK2 (dapat disusulkan)
Ø    Form KK3 yang sudah ditanda-tangani perusahaan dan Form KK4 (kedua-duanya akan di-isikan jumlah biaya pengobatan dan keterangan dokter oleh RS.).
Ø    Untuk Form KK3 setelah diisi biaya pengobatan oleh RS. segera dikembalikan kepada perusahaan untuk pengisian biaya lainya yang sekiranya ada seperti biaya transport, prothease dan jumlah STMB).  

PERSYARATAN MENDAPATKAN PELAYANAN TC
Perusahaan :
  1. Membuat Surat pernyataan berlaku 1 (satu) tahun sekali
  2. Membuat Surat Pengantar setiap terjadi kasus Kecelakaan kerja
  3. Bersedia membayar Pengobatan & perawatan :
a. Jika melebihi plafon (sisa dari plafon)
            b. TK Non Aktif / belum menjadi peserta
           c. Bukan Kasus Kecelakaan yg berhubung dg hubungan  kerja

KEWAJIBAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) TERHADAP PELAKSANAAN TRAUMA CENTER

Membayar klaim perawatan dan pengobatan yang diajukan oleh Rumah Sakit maksimal Rp. 20 juta.
Mencetak formulir yang dibutuhkan dalam rangka program TC.
Menerima masukan dari RS Apabila terdapat keraguan kasus klaim kecelakaan tsb berhubung dg hubungan kerja/tidak

1 komentar:

  1. Mau nanya, kalo saya sudah mendapat surat dari trauma center utk mendapatkan pelayanan dari RS lalu surat itu hilang, apakah surat tersebut bisa diurus kembali ?
    Mohon dijawab ya, penting
    TERIMAKASIH :)

    BalasHapus