Senin, 11 Maret 2013

DANA PENSIUN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan
penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan
penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
c. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan
kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam
melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan
kerja untuk peningkatan produktivitas;
e. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam
penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu
untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun;
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang
didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi
kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun;
6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
7. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti;
8. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masingmasing
peserta sebagai manfaat pensiun;
9. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan
dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;
10. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat
peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
11. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;
12. Manfaat Pensiun Cacat adalam manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
menjadi cacat;
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum
mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun
sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
16. Pendiri adalah :
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
17. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
18. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
19. Dewan pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
21. Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang tentang Perbankan;
22. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun
serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
23. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan
pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan,
keahlian, keterampilan, dan pengalamannya;
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
Pasal 2
Jenis Dana Pensiun adalah :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 3
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 4
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih
dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program
yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
BAB III
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian Pertama
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 5
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja didasarkan pada :
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana
Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan perima titipan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan
lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada :
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana
Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas
keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada
pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
c. Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
d. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada Menteri dengan
melampirkan :
a. peraturan Dana Pensiun;
b. pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan;
d. arahan investasi;
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti;
f. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan
pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan
keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam
hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai
suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan
Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 8
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi
mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain, atau
memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak
peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
Bagian Kedua
Kepengurusan Dana Pensiun
Pasal 10
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat
ditunjuk sebagai pengurus.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana
Pensiun serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili
Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus serta tata cara penunjukan dan perubahan
pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan
Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 12
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan
jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas diangkat oleh pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
Pasal 13
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri,
dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggun jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan
perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh
dewan pengawas.
Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun
Pasal 15
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa :
a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
b. iuran pemberi kerja.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus
disetor kepada Dana Pensiun.
Pasal 16
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali
bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada Menteri ternyata Dana Pensiun
memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja.
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan
terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menetapkan :
a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau
b. mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana
Pensiun antara peserta dari mitra pendiri dengan peserta lainnya berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 17
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja
merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri
kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan
sejak jatuh temponya, dinyatakan :
a. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak
yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi
keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, demikian pula iuran
dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui
jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Hak Peserta
Pasal 19
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana
Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidaktidaknya
18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurangkurangnya
1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri.
Pasal 20
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat
digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran
manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari
Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus dengan itikad baik,
membebaskan Dana Pensiun dari tanggung jawabnya.
Pasal 21
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat
Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya
dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun
bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana
Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
Pasal 22
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada
janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum
dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda
yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya
dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia
pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurangkurangnya
60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia
berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan
secara sekaligus.
Pasal 23
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, besarnya hak atas
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada
janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus
perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
peserta.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia
pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
dapat dilakukan secara sekaligus.
(4) Dalam hal peserta tidak menentukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3), maka peserta dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan
pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan
yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun,
sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah
bunga yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah
memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia
pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah
yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat
pemberhentian.
(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti
bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja
beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pasal 25
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan kekpada peserta sebelum
dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali bagi pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau
meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan
untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), peraturan
Dana Pensiun dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat pesera meninggal dunia, untuk
menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun
secara sekaligus.
Pasal 26
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun
apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia
pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap
dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun
Pemberi Kerja lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
Pasal 27
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun
yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat
pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi
usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan
pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan :
a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari
Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun
dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan
bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi masalah ketenagakerjaan.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannya
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari :
a. iuran pemberi kerja;
b. iuran peserta;
c. hasil investasi;
d. pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Pasal 30
(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan :
a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri.
(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, arahan investasi
ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah, dan
perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat
dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.
(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan hanya dapat ditarik atau
dialihkan atas perintah pengurus.
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas
manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus sdengan membeli anuitas seumur hidup dari
perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
dimaksud.
(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib
mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan
asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 31
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecualil pembayaran yang
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai
jaminan atas suatu pinjaman.
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada
tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut
di bawah ini:
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh
orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau
serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta
keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
menantu dan ipar.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut
melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak berlaku bagi investasi Daan
Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berlaku pula bagi kekayaan Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalamPasal 30 ayat (4).
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), suatu Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima
puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau
mitra pendiri.
Bagian Keenam
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal 33
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat
memenuhi kewajibannya kipada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal
terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
Pasal 34
(1) Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang sekaligus menunjuk
likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.
Pasal 35
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya
di dalam dan di luar Pengadilan;
b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
c. menentukan dan membeitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang
berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi
kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 36
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang
terutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk
meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan
kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 37
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan
atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 39
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pemgumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 40
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti.
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat beartindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi
jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada
Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
Pasal 41
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Pasal 42
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan baik karyawan
maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta,
apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya
yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.
Pasal 43
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan
dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan
bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk
melakukkan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 45
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas
kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan sebagimana dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini berlaku pula bagi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat
(1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22,
Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (40), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu
jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik
tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk hasil
pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 49
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi
selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelolaan
kekayaan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan
maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang
berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun dan wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 52
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada
Menteri yang terdiri dari :
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Menteri
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku,
catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat
menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
Pasal 53
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan
aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau
apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e harus
menyatakan :
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun;
dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu
dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan
dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta
menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul
dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang
terjadi pada peraturan Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib menyampaikan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.
Pasal 55
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturanperaturan
pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun
atau pendiri.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program
uang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 57
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang
menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan
kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam
buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi
Dana Pensiun;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp
6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Pasal 60
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah
kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua Dana Pensiun yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undangundang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan pengesahan berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan diri demgam
ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), investasi yang dilakukan
oleh Dana Pensiun yang telah ada sebelumnya ditetapkannya Undang-undang ini wajib
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini wajib
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dana pensiun
sebagaimana dalam ayat (1) yang menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan
pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai
selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana Pensiun dengan nama apapun
baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan
mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undangundang
ini.
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran kekurangan kekayaan atas
kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum diberlakukannya Undang-undang ini,
dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang
pendanaan dan solvabililtas.
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun, hanya dapat menamakan diri
sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraanya didasarkan pada Undang-undang ini.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926
Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.
Pasal 63
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 37
Salinan ini sesuai dengan aslinya
SEKERTARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd
Bambang Kasowo, S.H., LL.M.
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 1 of 16
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN
U M U M
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan kehidupan
yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan
secara berencana, bertahap dan berkesinambungan.
Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu
mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di
masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh
para karyawan, yaitu Dana Pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya
dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dan yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang
dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan
akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan meningkatkan
motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam
dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun
merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah
dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan sumbersumber
dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah
maupun masyarakat.
Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas dan bagi
pembangunan nasional, maka upaya penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh
Pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja
berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan,
namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini disebabkan
tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban
para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai pengelolaan, kepengurusan,
pengawasan, dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan
sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan.
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri, yang tidak
menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan
yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti, sekaligus kesempatan untuk turut
menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.
Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun sangat dibutuhkan.
Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan membawa pertumbuhan Dana Pensiun di
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 2 of 16
Indonesia secara lebih pesat, tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan
kesejahteraan seluruh masyarakat.
Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana
Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut :
1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini
didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola
berdasarkkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan Dana Pensiun yang
terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi
pada pendirinya.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program
pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan
dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi
pembayaran hak peserta. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan
cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak
diperkenankan.
3. Asas pembinaan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan
Dana Pensiun dari kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari
pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya,
pembinaan dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana Pensiun.
4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun
dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan
penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku asas penundaan manfaat, yang
mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang
pembayarannya dilakukan secara berkala.
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini
keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian
prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang
harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun
merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat
Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.
Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun tersebut,
diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat,
baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri
menghadapi saat datangnya hari tua atau bagi keluarganya dalam hal datangnya kejadian yang tidak
terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana
Pensiun.
Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama antara pemberi kerja
(pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan
karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk
memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan
kemajuan perusahaan. Oleh karena itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka meningkatkan produktivitas
karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteran karyawan, masyarakat luas, dan
sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk
membentuk Dana Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah ada,
atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 3 of 16
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan 24
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan
untuk membentuk Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan
pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.
Huruf a
Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara hukum bagi pemberi kerja dan
berlaku di perusahaan, maka pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut
secara tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana Pensiun.
Huruf b
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji pemberi kerja. Agar
pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka janji
tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pemberi
kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran
karyawan.
Huruf c
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang memiliki pengurus dan dewan
pengawas dengan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang
ini. Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan wewenang dimaksud, harus
ada keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu
dalam rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk penerima titipan.
Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan, yang bertanggung jawab atas
keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan secara terpisah dari
kekayaan penerima titipan, dan kekayaan dimaksud harus dibebaskan dari segala
tuntutan yang timbul terhadap penerima titipan.
Ayat (2)
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat pula didirikan oleh lebih dari 1 (satu) pemberi kerja
yang:
a. memiliki kegiatan atau usaha sejenis;
b. berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan pemilikan yang sama.
c. didasarkan pada pertimbangan praktis atau efisiensi, atau alasan lainnya.
Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja
sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.
Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan
memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada perusahaan masing-masing, berarti
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 4 of 16
mitra pendiri terikat terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan
yang harus dimuat dalam peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut :
a. rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan semua faktor yang
mempengaruhi perhitungannya;
b. hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila ada mitra pendiri;
c. pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja, yang secara jelas
merupakan kekayaan Dana Pensiun;
d. tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun;
e. tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan pendiri
dan bila ada mitra pendiri, serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak
menjadi peserta Dana Pensiun;
f. syarat kepesertaan;
g. kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran;
h. ketentuan tentang penunjukan dan penggantian anggota pengurus dan dewan pengawas,
serta penggunaan jasa penerima titipan;
i. tata cara pembayaran manfaat pensiun;
j. tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun bila
seorang peserta meninggal dunia;
k. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
l. ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun dalam mengelola
atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun.
Huruf e
Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besarnya dana yang diperlukan dan cara
pemenuhannya. Pada saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar sejak
awal diketahui konsekuensi pembiayaan bagi pemberi kerja, yang selanjutnya akan
menjadi tolok ukur komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan
seperti persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan
pengesahan serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 5 of 16
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut berbagai masalah antara lain
aspek hukum, pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban, yang perlu pengaturan tersendiri.
Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan pada Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan berkurangnya hak peserta, hanya
dimungkinkan apabila perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari
ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa
walaupun dimungkinkan perubahan Peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak
peserta seperti tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun yang semula masih tetap harus
dipenuhi sampai saat pengesahan oleh Menteri atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. Sejak
saat pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta dalam peraturan Dana
Pensiun yang telah diubah.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan kualitas dan keahlian yang harus
dimiliki orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan
antara lain mengenai surat penunjukan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan
pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban pengurus untuk memelihara
buku dan catatan Dana Pensiun, serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang
dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam pasal ini adalah penyedia jasa seperti aktuaris,
penasehat investasi, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan dewan pengawas juga mencakup
wakil pensiunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 6 of 16
Pasal 14
Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas berdasarkan pertimbangan dewan
pengawas mewakili kepentingan peserta dan pendiri.
Pasal 15
Ayat 1
Cukup Jelas
Ayat 2
Cukup Jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar tetap berada pada tingkat yang
sama dengan kewajibannya. Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini
dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan terhadap penyimpangan hasil investasi,
sehingga walaupun pada waktu tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana
Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan kewajiban. Selain itu, sesuai
dengan prinsip bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari Dana Pensiun
kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas maksimum yang ditetapkan Menteri harus
dibukukan sebagai iuran pemberi kerja.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan pemberitahuan pengurus termaksud
dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan
Dana Pensiun yang bersangkutan dalam rangka melindungi kepentingan peserta.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif yang terjadi pada
Dana Pensiu sebagai akibat dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran kepada Dana Pensiun akan
mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu
tidak dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi kerja bertanggung jawab
atas keterlambatan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah
tingkat bunga yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud. Mengingat terdapat
berbagai tingkat bunga maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang
layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi
peserta yang bersangkutan. Sedangkan pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal
pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari
pada pihak-pihak lainnya, kecuali dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 7 of 16
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab pemberi kerja terhadap pembiayaan
program pensiun lebih besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak boleh
dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta menanggung beban iuran yang lebih
besar. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri.
Ayat (2)
Pembatasan manfaat pensiun demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan Dana
Pensiun berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf
h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, iuran pemberi kerja dan
karyawan (peserta) yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan
Meenteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman dananya di bidang-bidang
tertentu yang ditetapkan Menteri, tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu
besar maksimum manfaat Pensiun dan iuran perlu diatur oleh Menteri agar tidak terjadi
pemberian fasilitas pajak yang berlebihan.
Ayat (3)
Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar iuran pemberi kerja dikaitkan
dengan laba/rugi perusahaan. Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi
beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun demikian tanggung jawab
pemberi kerja bukan saja apabila ada keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada
keuntungan, dengan pertimbangan agar kesinambungan Dana Pensiun terjamin. Untuk itu
pengaturan tentang hal ini perlu ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki
masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk
menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak
menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang
karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang
menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan. Pada
Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang sama harus
diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.
Pasal 20
Ayat (1)
Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya.
Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak
pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau disita, yang dapat mengganggu
kelancaran penghasilan peserta dimaksud.
Ayat (2)
Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun digunakan sebagai jaminan pinjaman
sebagaimana diatur dalam ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan pembayaran
manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau pengikatan, menjadi batal demi hukum,
sehingga perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap tidak pernah ada.
Ayat (3)
Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa apabila ada gugatan dari pihak lain
mengenai tindakan pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak peserta serta berdasarkan peristiwa
yang terjadi padanya. Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus ditetapkan rumusan untuk
menentukan besar tiap-tiap hak tersebut. Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 8 of 16
yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, rumusan yang ditetapkan lebih
sederhana, yaitu himpunan iuran dan hasil pengembangannya.
Yang dimaksud drngan rumus untuk menentukan pensiun adalah rumus untuk mengetahui
berapa besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh peserta apabila peserta pensiun.
Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam Peraturan Dana Pensiun
yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja,
faktor penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar pensiun. Penghargaan
pertahun masa kerja dapat pula dinyatakan dalam satuan rupiah.
Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan
pada dasarnya adalah himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Akumulasi iuran dan
hasil pengembangan inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur hidup
dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan berbentuk pensiun bulanan.
Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti maka iuran yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran
pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam laporan aktuaris berdasarkan
kebutuhan dana bagi pembiayaan program pensiun yang ditetapkan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas manfaat pensiun bagai janda/duda
dalam hal peserta atau pensiunan meninggal dunia.
Ayat (3)
Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun Iuran Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang
dapat dibeli dengan menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi
janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi
Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana
Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada
janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun
bulanan yang kecil.
Pasal 23
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, dalam Peraturan Dana Pensiun yang dinyatakan besarnya hak
janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Iuran Pasti.
Huruf a
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya manfaat pensiun bagi janda/duda
pensiunan tergantung pada bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 9 of 16
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada
janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut dari manfaat pensiunan bulanan
yang kecil.
Ayat (4)
Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang berlaku bila peserta tidak melakukan
pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar dimaksud
adalah bentuk anuitas yang memberikan pembayaran yang sama besarnya, baik kepada
pensiunan maupun janda/dudanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan berhenti bekerja
hanya memiliki hak atas iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada
peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh kembali iurannya saja, tetapi
memperoleh pula hasil dari iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila
seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat
bunga yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai
tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu
bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta mempunyai hak atas Pensiun Ditunda
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta
pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak
penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran
manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hai-hal tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk
jangka waktu yang lama.
Ayat (4)
Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak
untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus)
dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk menentukan apa yang dapat dilakukan
terhadap haknya atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun batas 30 (tiga puluh)
hari dimaksudkan agar jelas status hak yang timbul bagi janda/duda apabila peserta
meninggal dunia, yaitu apakah atas Pensiun Ditunda atau hak atas pensiun janda/duda.
Pasal 27
Ayat (1)
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 10 of 16
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan apabila ingin tetap
mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia
tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia tertentu tersebut harus diatur dalam
peraturan Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu memenuhi kewajiban pembiayaan
program pensiun. Pasal ini menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut.
Huruf a
Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam penentuan manfaat pensiun maka
termasuk dalam pengertian iuran pemberi kerja adalah :
1) iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang belum ada iurannya; dan
2) iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan datang.
Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta adalah iuran untuk masa kerja
setelah Dana Pensiun didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum Dana
Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi
kerja. Walaupun iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi Undang-undang ini
tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana Pensiun tanpa iuran peserta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
"Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah pengalihan dana yang menjadi hak peserta
sebagai konsekuensi pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang satu ke
Dana Pensiun yang lain.
Pasal 30
Ayat (1)
Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman. Untuk
itu penempatan kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis investasi termaksud oleh pengurus
harus didasarkan pada arahan investasi yang ditetapkan pendiri dengan berpedoman pada
ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.
Ayat (2)
Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu Program Pensiun Iuran Pasti bergantung
pada hasil investasi. Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan arahan
investasi melalui wadah dewan pengawas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 11 of 16
Ayat (4)
Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak
besar kepada keadaan keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut harus
dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Undang-undang ini memberikan kesempatan
kepada pengurus Dana Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang memiliki
keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ayat ini
adalah perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan
Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung berbagai risiko, antara lain karena
ketidakpastian usia dan ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko
tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan
pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan
asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas.
Ayat (7)
Manfaat pensiun pada Program Pensiun Iuran Pasti merupakan akumulasi dari iuran
pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun
secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun tersebut oleh pengurus wajib
dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Pengalihan dimaksud dilakukan atas dasar
keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi jiwa dan memilih bentuk anuitas yang
sesuai dengan kehendaknya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk melindungi kepentingan peserta dari praktek yang
mengandung konflik kepentingan yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan
"pejabat" dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud dalam a dan huruf
b yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan usaha badan yang bersangkutan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas surat berharga yang diperdagangkan di
Pasar Modal di Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang diterbitkan
oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan yang berlaku dalam emisi surat berharga
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta Dana Pensiun Berdasarkan
Keuntungan sangat bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu ketentuan ayat
ini memungkinkan penempatan sebanyak-banyaknya 50 % (lima puluh perseratus) dari
kekayaan Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa pada
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 12 of 16
perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan adanya penempatan tersebut, maka
peserta dapat memperoleh manfaat ganda yaitu :
a. pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri oleh peserta, melalui Dana Pensiun,
sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya dapat
memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya memperbesar iuran pemberi
kerja;
b. keuntungan berupa deviden yang diperoleh dari penyertaan tersebut.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Keputusan menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan secara administratif tentang
pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal
yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi.
Dalam rangka ini, maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain, misalnya akuntan
publik atau aktuaris, sebagai likuidator.
Ayat (2)
Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penguruslah
pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses
likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses likuidasi.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan peserta bahkan sampai saat Dana
Pensiun dibubarkan.
Ayat (2)
Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu Pemeintah telah
memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh
pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu
pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undangundang
ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 13 of 16
Pasal 37
Ayat (1)
Hak utama dalam Pasal ini mengandung pengertian bahwa dalam hal pembubaran, hak
peserta, pensiunan dan ahli warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak
pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak terikat
dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota masyarakat pekerja
mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hal
tersebut tidak menutup kemungkinan bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja
dengan suatu perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan sesuai dengan kemampuannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menetapkan agar Peraturan
Dana Pensiun memuat sekurang-kurangnya :
a. pembentukan dana yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan, terpisah dari kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi
pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bersangkutan;
b. rumus untuk pembebanan biaya;
c. tata cara pembayaran manfaat pensiun;
d. pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai berbagai bentuk investasi;
e. ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana Pensiun ikut mengiur, maka iurannya
disetor dan dibukukan atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara
pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 14 of 16
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dimungkinkannya penunjukan likuidator bank atau likuidator perusahaan asuransi jiwa
sebagai likiudator Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa hal tersebut dapat memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban antara
kedua lembaga dimaksud.
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta pada hari tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas
kepada peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka ketentuan ayat ini
memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk memungkinkan
peserta menarik dana sebatas iurannya sendiri.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi peserta untuk menarik sejumlah dana dari
Dana Pensiun Lembaa Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1). Termasuk dana yang
tidak dapat ditarik adalah dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan
prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun.
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana Pensiun yang didirikan
berdasarkan Undang-undang ini adalah subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 15 of 16
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan
untuk mengetahui kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif yang
terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila
pendiri melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan pada
manfaat pensiun, maka laporan aktuaris diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi
pendanaan yang timbul karena perubahan dimaksud.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun sebagai konsekuensi adanya perubahan
dalam Peraturan Dana Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak yang
timbul akibat perubahan tersebut, serta agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab
pendiri sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta dimaksudkan agar peserta
mengetahui keadaan keuangan suatu Dana Pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat ini antara lain berupa tegoran tertulis,
pengenaan denda administratif yang harus disetor ke Kas Negara, pembubaran Dana
Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan Dana Pensiun yang besangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Penjelasan atas UU Nomor 11 Tahun 1992
Page 16 of 16
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Walaupun berdasarkan Undang-undang ini Yayasan Dana Pensiun diakui sebagai Dana
Pensiun, pemberi kerja tetap harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi Dana Pensiun yang telah mendapat
pengesahan Menteri untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Tabungan Hari Tua atau
pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang dikaitkan dengan usia tertentu,
sampai dengan berakhirnya pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat ini
mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh kewajiban dimaksud, Dana
Pensiun dilarang untuk :
a. mengubah rumus manfaat; dan/atau
b. menerima peserta baru dalam penyelengaraan Tabungan Hari Tua dimaksud.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3477

Selasa, 19 Februari 2013

FINALISASI DRAFT UPAH SEKTORAL

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim tetap  membahas draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada hari Rabu (20/2) besok kendati tanpa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah itu, rumusan draf UMSK itu akan segera disodorkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk segera ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah itu dilakukan karena sejak awal Apindo sudah menolak pembahasan UMSK tersebut. Padahal, pada Rabu besok adalah rapat terakhir dari dewan pengupahan sebelum menyetorkan draft tersebut. ”Rapat penetapan itu tetap dijalankan meski tanpa persetujuan Apindo,” kata Eddy Purwinarto, Ketua DPP jatim, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, Apindo Jatim sudah diberikan surat imbauan untuk ikut menetapkan UMSK di Jatim itu sebanyak tiga kali. Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, draf UMSK akan segera disodorkan ke gubernur Jawa Timur pada Kamis (21/2) lusa. ”Memang sesuai dengan mekanisme itu yang akan dilakukan karena Apindo sudah disurati beberapa kali,” tegasnya.
Dia optimistis UMSK bisa ditetapkan oleh DPP pada awal Maret mendatang.”Insya Allah nanti akan ditetapkan, kita akan mengusulkan drafnya saja nanti yang membuat Pergub adalah biro hukum dan tugas kita sebagai perumus sudah selesai,” katanya lagi.
Sementara, anggota DPP Jatim Warsono mengatakan kalau saat ini pihaknya masih melakukan survei untuk menggolongkan perusahaan yang nantinya harus menetapkan UMSK. Hal itu dilakukan lantaran sebagaian besar kabupaten tidak mencantumkan angka dalam menjawab surat dari dewan pengupahan Jawa Timur.
”Kami harus menggelar survei untuk melihat sejauh mana perusahaan-perusahaan yang akan menerapkan UMSK,” tambahnya.
Menurutnya, dewan DPP tetap menyodorkan draf UMSK kendati tanpa persetujuan dari Apindo. Pasalnya, hal itu sudah diatur melalui Undang-undang yang berlaku.”Kalau Apindo menolak membahas tidak masalah dan akan tetap kami bahas karena itu sudah sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.sty
sumber : http://www.surabayapost.co.id/

Senin, 18 Februari 2013

KENAIKAN UMK INI BUKAN HADIAH MELAINKAN HASIL DARI PERJUANGAN

"Kita menjadi bangsa kuli dan kuli dari bangsa lain" Kutipan statement dari Proklamator kita Bung Karno sangat relevan dengan nasib buruh saat ini yang terus dimiskinkan secara terstruktur dan sistematis karena terjajah oleh upah murah. Standar Upah Minimum dari UMR hingga UMP/UMK dengan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM),Kebutuhan Hidup Minimum(KHM) hingga Kebutuhan Hidup Layak(KHL) masih menempatkan buruh sebagai komoditas yang dihargai begitu rendah dan murah.

Pada tahun 1980, kala masih dikenal dengan istilah UMR alias upah minimum regional, upah minimum disusun berdasarkan standar kebutuhan fisik minimum (KFM). Kala itu ada sekitar 80 item komponen KFM.

Pada tahun 1995, KFM berubah menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM). Pada periode ini, jumlah komponen KHM menyusut hanya menjadi 52 item.

Kondisi ini makin diperparah dengan hadirnya Permenaker 17/2005. KHM diganti menjadi KHL yang menurunkan kualitas dan kuantitas menjadi 46 komponen KHL. Hal ini menyebabkan terjadinya pemiskinan sistematis dari negara terhadap pekerja/buruh,standar tersebut hanya menghitung kebutuhan hidup buruh lajang dengan mengabaikan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga.

Pasca reformasi 1998 upah buruh tetap murah meski sebenarnya semangat dalam dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89 adalah upah layak dan adil untuk buruh/pekerja dan keluarganya.

Selama ini upah buruh di Indonesia begitu murah US$0.6 per jam (=Rp.5,400).
Buruh di Filipina menerima upah 2 kali lipat (US$ 1.04),
buruh Thailand dibayar hampir 3 kali lipat (US$1.63)
dan buruh Malaysia menerima hampir 5 kali lipat (US$2.88).

Upah Minimum tahun 2012 berada dalam kisaran Rp. 700,000 hingga Rp. 1,800,000 per bulan atau rata-rata 1 Juta Rupiah. Upah ini hanya dapat membayar sekitar 60% dari pengeluaran riil buruh hanya sekedar untuk makan seadanya hanya dengan sayur asem,tahu tempe dan ikan asin atau mie instant adalah menu sehari-hari keluarga buruh, biaya hidup lainnya seperti transport,perumahan, pendidikan,kesehatan sulit diakses.

Bagaimana buruh memenuhi kekurangannya? mengandalkan bantuan teman dan keluarga, masuk dalam jeratan hutang dan melakukan penghematan pengeluaran seminim-minimnya yang berujung buruh dan keluarganya terjerumus dalam lingkaran kemiskinan. Hidup yang sejahtera dan layak masih menjadi mimpi untuk sebagian besar kaum buruh/pekerja di Indonesia.

Paradigma negara pro modal mengantarkan buruh menjadi kuli di negeri sendiri terjajah di negara yg sudah merdeka , kaum buruh termiskinkan secara struktural dan sistematis dengan upah murah serta terjerembab ke kondisi kerja yang semakin tidak pasti dan tidak terlindungi. Melalui kebijakan pasar kerja fleksibel –upah rendah dengan merekrut dan memecat buruh – keamanan dan kepastian kerja di sektor formal berubah menjadi kekhawatiran dan ketidakpastian kerja dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Dilatarbelakangi kemenangan buruh Bekasi melawan gugatan APINDO di PTUN Bandung dengan menutup tol terkait UMK 2012 pada bulan Januari, diinisiasi dan dimotori FSPMI bersama KSPI maupun KSPSI&SBSI dibawah payung MPBI isu upah menjadi isu sentral tahun 2012 dalam perjuangan buruh dengan gerakan HOSTUM(Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).Gelombang aksi dan pemogokan melawan upah murah digelorakan di seluruh Indonesia.

Konsepsi upah layak layak buruh dengan standar KHL 84-122 Komponen dan kebutuhan hidup buruh berkeluarga serta kenaikan upah minimum sektoral minimal 10% diatas UMK menjadi tuntutan reformasi standar pengupahan di Indonesia. Merespon desakan buruh Kemenakertrans pada 10 Juli 2012 menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item,

Hal tersebut mencerminkan kebijakan kapitalis upah murah yang merupakan kegagalan dan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Yang lebih parah Peraturan tersebut juga masih belum memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga dan berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil dan layak.

Gerakan buruh terus mendesak revisi terhadap Permenakertrans 13/2012 sambil mengawal proses pengupahan untuk tahun 2013 yang berjalan di tingkat Dewan Pengupahan Kab/Kota. MPBI maupun berbagai Aliansi Buruh mendesak Upah Minimum yang akan ditetapkan jauh diatas Kebutuhan Hidup Layak(KHL) yaitu kisaran 130%-150%. Melalui serangkaian kombinasi strategi mulai konsep,lobi dan aksi serta perjuangan parlementer dan ekstraparlementer maupun litigasi dan nonlitigasi.

Jelang penetapan Upah Minimum pada bulan November 2012 gelombang aksi massa buruh semakin intens,membesar dan meluas dalam menuntut kenaikan upah, terutama di daerah-daerah padat industri dan penyangganya seperti Jabodetabek, Batam, Medan, Surabaya, dll. Tuntutan nominal besaran atas UMP (Upah Minimum Propinsi) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral rata-rata adalah 2 Juta rupiah.Ratusan kali aksi upah minimum yang diikuti oleh sedikitnya ratusan ribu massa buruh disertai pengawalan advokasi upah minimum di sejumlah daerah mencapai hasil yang cukup signifikan dan fantastis bahkan terjadi kenaikan upah minimum yang sangat ekstrem di daerah padat industri seperti Bogor,Karawang,DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Batam, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Nilai UMP/UMK dan Upah Minimum Sektoralnya rata-rata 2 Juta, kenaikan tertinggi terjadi di Bogor dimana untuk tahun 2013 kenaikan mencapai 70 persen dari UMK 2012 sebesar 1.269.320 menjadi 2.100.000 hal tersebut karena aksi mogok daerah(modar) ribuan buruh yg tergabung dalam Forum Buruh Bogor Bersatu. Kenaikan upah minimum yang terjadi merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Gerakan buruh tahun 2012 melalui “revolusi upahnya” berhasil membongkar politik upah murah dengan perbaikan Permenakertrans tentang KHL dari 46 menjadi 60 dan kenaikan UMK maupun Upah Sektoral diatas KHL dan mencapai hingga 70%.

Upah adalah Kebijakan Hukum dari produk politik dan bukan hadiah atau itikad disertai niat baik dari negara maupun Political Willing dari pemangku kebijakan tetapi murni karena desakan dari gerakan buruh baik di tingkat pusat maupun di daerah yang mengawal melalui advokasi kebijakan publik berbasiskan gerakan massa kolektif.

Gubernur DKI Jakarta yang baru beserta wakilnya Jokowi-Ahok yang berlatarbelakang pengusaha patut diapresiasi karena membuat terobosan baru dalam penghitungan KHL dengan mekonversi prediksi inflasi berjalan setahun kedepan dan UMP yang ditetapkan jauh diatas KHL yaitu 112 % serta kenaikan UMP mencapai 42% dengan nominal 2,2 juta serta UMP Sektoral ditetapkan 5-17% dengan nominal hingga 2,5 juta.

Pemberitaan luas UMP DKI Jakarta membawa efek domino ke daerah-daerah lainnya sehingga membawa pengaruh positif ke kepala daerah lain termasuk Presiden SBY dalam pidatonya atas nama pencitraan dan akibat terdesak gerakan buruh pada 30November 2012 menyatakan mendukung kenaikan upah minimum yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta yang naik menjadi Rp2,2 juta per bulan karena menurutnya era buruh murah telah usai.“Saya ingin sampaikan sekali. Posisi pemerintah jelas, upah dan kesejahteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar makin layak. Itu kewajban moral. Era buruh murah dan tidak mendapatkan keadilan sudah usai,” kata SBY.Cita-cita Founding Father dan Ibu Pertiwi dan Amanat Konstitusi mewujudkan masyarakat adil,makmur dan sejahtera serta perjuangan Marsinah pahlawan buruh kita harus menjadi inspirasi.

Bermodal Kemenangan dalam perjuangan upah tahun 2012 yang mulai meruntuhkan rezim upah murah masih menyisakan pekerjaan rumah karena reformasi sistem pengupahan masih belum tuntas dan kebijakan upah sekarang masih berwatak upah murah ,ke depan selain mengawal implementasi kita perlu mendesain Undang-Undang tentang Sistem Upah Layak Nasional dan regulasi standar upah minimum yang berbasiskan kelayakan dan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga serta institusi Dewan Pengupahan perlu dirombak.

Upah Layak untuk buruh dan keluarganya hanya dapat diraih jika buruh terus bergerak,bersatu dan menjadi pengambil wewenang dalam menentukan kebijakan politik yang berwatak keadilan dan kesejahteraan sosial.


Lawan Upah Murah, Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan